Ancaman Liberalisasi Kesehatan

 

Ancaman Liberalisasi Kesehatan

 

Oleh: Putri Yunita Dewi 

 

LenSaMediaNews.com – RUU Kesehatan kembali menjadi trending topic di media sosial, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law segera bergulir di DPR. Namun, RUU ini mendapat penolakan dari beberapa pihak salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto mengatakan, banyak hal yang membuat IDI melakukan penolakan terhadap RUU Kesehatan ini, salah satunya yaitu intervensi pemerintah di profesi tenaga medis. Ia menilai dalam RUU kali ini banyak hal yang akan diambil kewenangannya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Misalnya terkait uji kompetensi yang akan dialihkan kepada Kemenkes. Padahal kata dia uji kompetensi seharusnya dilakukan oleh organisasi profesi yang melakukan praktik kedokteran. Hal ini untuk menjamin kualitas dokter pada saat melakukan praktik kerja.

 

Jaminan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab utama pemerintah, termasuk tersedianya sarana dan prasarana yang baik dan kompeten. Selain itu, meminimalisir sekecil mungkin biaya yang akan dikenakan pada masyarakat atau bahkan pemerintah memberikan jaminan kesehatan secara gratis. Namun, dengan aturan yang ada saat ini jaminan kesehatan yang ada bukan lagi jaminan kesehatan yang diberikan negara kepada rakyat, akan tetapi faktanya rakyat membiayai sendiri kebutuhan kesehatannya dengan harus membayar iuran tiap bulan dengan tarif yang berbeda-beda sesuai kelas pelayanan. Ini jelas sebuah kelalaian kewajiban negara terhadap rakyat. Bahkan tidak ayal, jaminan kesehatan saat ini pemerintah memberikan kewenangan pada pihak swasta untuk mengurusi kesehatan masyarakat.

 

Dalam pandangan Islam kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Yakni mekanisme pemenuhannya adalah langsung dipenuhi oleh negara. Karena negara dalam Islam adalah sebagai pengatur urusan rakyat, dan penguasa sebagai pelaksana negara. Pemerintah sebagai penanggung jawab utama terkait kesehatan, maka wajib tersedianya sarana dan prasarana yang layak seperti rumah sakit, alat-alat kesehatan, obat-obatan serta para dokter yang kompeten pada bidangnya serta memberikan jaminan kesehatan secara gratis untuk masyarakat. Pengelolaan kekayaan alam yang dilakukan dengan baik dan benar, dapat dioptimalkan sebagai sumber biaya jaminan kesehatan untuk masyarakat. Maka pada pelaksanaannya pemerintah secara langsung menjamin hal ini, bukan campur tangan pihak swasta ataupun lainnya.

 

Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga ciri khas. 

Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada peng-kelas-an dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat. 

Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh Negara. 

Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh Negara. Sistem jaminan kesehatan Islam ini akan terlaksana secara sempurna ketika Islam diterapkan secara komprehensif dalam kehidupan kita dengan negara sebagai pelaksananya.

Wallahu ‘alam Bishawab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis