Tragedi Plumpang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Oleh: apt.Adelia Firandi, M.Farm.Klin

Lensa Media – Insiden kebakaran di tangki-tangki penyimpanan minyak di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara ternyata bukanlah kali pertama. Sebelumnya, sejumlah kasus kebakaran diketahui terjadi di depo dan kilang minyak Pertamina di sejumlah tempat. Dalam tiga tahun terakhir, setidaknya ada tiga kasus kebakaran yang terjadi, yaitu Kilang Minyak Unit IV Pertamina di Cilacap dan Kilang Minyak RU VI di Balongan, Indramayu pada September serta Maret 2021, serta di Balikpapan pada 2022. (tempo.com, 05/03/2023)

Menurut analis senior FORKEI Lukman Noerochim, Ph.D. di kanal Khilafah News dalam “Tragedi Plumpang, Erick Thohir Gagal Urus BUMN?” pada Senin (6/3), sudah seharusnya Pertamina mewaspadai hal-hal yang dapat memicu kebakaran tersebut, khususnya pada fasilitas-fasilitas strategis, walaupun sebenarnya prosedur keselamatan di fasilitas itu sudah ketat.

Menurutnya, Direktur Pertamina adalah yang paling bertanggung jawab karena persoalan safety berada dalam kewenangannya. Namun, tidak hanya ke satu pihak itu saja, karena hal ini masih dalam koordinasi Menteri BUMN. Maka seharusnya kedua pihak inilah yang paling bertanggung jawab, apalagi kebakaran ini sampai menimbulkan korban jiwa, luka, maupun materi.
Lukman mengutarakan, sebenarnya setting awalnya letak Depo Plumpang jauh dari pemukiman warga. Namun karena adanya pengembangan wilayah, lokasi pemukiman menjadi cukup dekat dengan pagar luar depo.

Bahkan, ada satu RW yang jumlah RT-nya bertambah dari tujuh menjadi 11. Maka dari sini pertanyaannya adalah siapa yang memberikan izin dan merekomendasikan adanya pemukiman di kawasan yang harusnya steril dari pemukiman warga tersebut? (kompastv.com, 04/03/2023)

Lukman juga memandang, jarak antara depo dengan pagar luar yang berbatasan dengan rumah warga memang sudah cukup jauh. “Hanya saja, karena ledakannya cukup besar masih tetap menimbulkan korban. Maka dari itu, perlu dilakukan investigasi ulang terhadap instalasi-instalasi ini, termasuk kawasan pemukiman warga di sekitarnya,” ungkapnya.

Pemerintah setempat juga seharusnya memberlakukan peraturan yang bersinergi dengan keberadaan instalasi tersebut. “Seharusnya dilarang ada wilayah pemukiman warga dan pemberian izin di sana karena merupakan daerah yang rawan kebakaran, ledakan, dan sebagainya,” jelasnya.

Sudah seharusnya negara harus turun tangan karena bencana ini berkaitan dengan nyawa dan keselamatan masyarakat. Pun BUMN seperti Pertamina seharusnya dapat melakukan perbaikan-perbaikan dengan mencegah terjadinya kemungkinan bencana. Hal ini memerlukan dukungan penuh dari negara karena menyangkut hajat hidup dan keselamatan banyak masyarakat serta memiliki pengaruh besar pada sistem ekonomi.

Oleh karena itu, sudah seharusnya negara, BUMN, dan aparat memberikan jaminan berupa perlindungan sebagai bentuk penjagaan terhadap keselamatan rakyatnya. [LM/Ah]

Please follow and like us:

Tentang Penulis