Marak Geng Motor, Kenakalan Remaja Meresahkan
Marak Geng Motor, Kenakalan Remaja Meresahkan
Oleh: Tsabita Fiddina
(Mahasiswi)
LenSaMediaNews.com – Maraknya tindak kriminalitas di kalangan remaja kian hari makin menjamur seolah tiada hentinya. Kembali geng motor membuat masyarakat resah hingga menuai banyak kasus seperti dua anggota geng motor yang membacok seorang mahasiswa di Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang akhirnya ditembak polisi. Mereka terbukti melakukan tindak kejahatan jalanan dengan membacok AR (19) di Jalan Pesantren tepatnya di RT 03/16, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari (Kompas.com, 9/2/2023).
Tak hanya itu, di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor diketahui pemuda berinisial LA (21) mengalami luka bacokan usai diserang sekelompok anak muda yang melintas menggunakan motor diketahui korban sedang nongkrong dengan teman temannya (metro.sindonews.com, 11/2/23). Serta masih banyak kasus kriminal serupa yang pelakunya adalah remaja seperti pencurian, tawuran, pembegalan, kasus perkosaan bahkan pembunuhan sehingga menambah panjang catatan kriminalitas di negeri ini.
Fakta kondisi pemuda belakangan ini membuktikan problem kenakalan remaja sudah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan. Remaja saat ini telah mengalami krisis identitas sehingga tidak memahami hakikat tujuan hidup yang sebenarnya sehingga kehidupan mereka nampak bebas tanpa memperdulikan baik buruk untuk kehidupannya bahkan bisa berdampak terhadap orang lain.
Penyebab kenakalan remaja yang terjadi karena minimnya peran keluarga dalam menanamkan pemahaman yang benar tentang kehidupan. Apalagi jika kondisi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga orang tua sibuk mencari kebutuhan hidup sedangkan anak tidak dikontrol dan dibiarkan bebas pergaulannya.
Selain itu pendidikan yang didapatkan di sekolah terbukti belum mampu membentuk pola pikir dan perilaku yang benar. Pendidikan saat ini yang hanya fokus pada nilai akademis. Diperparah dengan adanya upaya untuk menghilangkan pembelajaran agama di dunia pendidikan. Padahal belajar agama hanya 2 jam dalam seminggu itu pun hanya sebatas teori maka wajar jika kondisi pemuda saat ini sangat memprihatinkan.
Selain itu, lingkungan masyarakat yang sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan membuat kondisi remaja saat ini bebas melakukan apa saja sehingga pemikiran, tontonan, pergaulan, dan gaya hidup lebih berkiblat ke budaya budaya barat. Oleh karena itu pentingnya peran keluarga dalam mendidik anak anaknya dengan membentuk pemahaman dan perilaku yang islami. Apalagi seorang ibu sebagai madrasah pertama harus benar benar membentengi anaknya dengan menanamkan akidah yang kuat dan terikat hukum Islam. Maka dengan pondasi keimanan yang kuat akan membentengi remaja dari pergaulan yang menimbulkan efek negatif.
Begitupun juga dalam kehidupan bermasyarakat yang harus menjalankan amar ma’ruf nahi munkar (menyeru pada kebajikan dan mencegah dari kemungkaran) sehingga tercipta suasana dalam masyarakat yang penuh keimanan. Juga pentingnya negara yang akan membuat kurikulum berbasis akidah dan syariat Islam yang tujuan pendidikannya untuk mencetak generasi berkepribadian Islam sehingga akan terwujud generasi yang mempunyai iman yang kokoh dan berwawasan luas.
Selain itu negara wajib mengontrol masyarakat agar keimanannya terjaga. Seperti menanamkan pola pikir dan perilaku yang islami, menghilangkan tontonan di media yang membuat perilaku remaja menjadi rusak, dalam masalah pergaulan Islam menjaga interaksi antara pria dan wanita dari ikhtilat dan khalwat, apalagi sampai melakukan zina Allah SWT berfirman: ”Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al Isra, 17:32)
Adapun kasus yang melakukan kejahatan akan dikenai sanksi sesuai hukum Islam yang tujuannya sebagai jawabir (pencegah) dan jawazir (penebus dosa) sehingga dengan ketegasan sanksi dalam Islam akan meminimalisir kasus kriminal agar tidak mudah menjamur di kehidupan masyarakat. Terlebih sanksi ini hanya bisa diterapkan dalam sistem yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah.
Wallahu a’lam bishawwab.