Kemiskinan Ekstrem Di Negeri Kaya Raya
Kemiskinan Ekstrem Di Negeri Kaya Raya
Oleh : Ade Aisyah, A.Md
(Aktivis Dakwah Islam Kaffah dan Pemerhati Generasi)
LenSaMediaNews.com – Bak tikus mati di lumbung padi. Begitulah nasib rakyat Indonesia. Hidup miskin di tengah kekayaan negeri yang melimpah. Tak hanya miskin tetapi kemiskinan ekstrem. Seperti dikutip dari republika.co.id (28/1/2023), Dinas Sosial (Dinsos) menyebutkan, terdapat 3.961 jiwa warga Kabupaten Bekasi, masuk kategori penduduk miskin ekstrem. Berdasarkan hasil pencocokan data lapangan yang dilakukan Dinsos setempat dengan mengacu data terpadu kesejahteraan sosial tahun 2022.
Kepala Dinsos Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan, indikator penduduk miskin ekstrem ditentukan berdasarkan pengeluaran harian warga di bawah 1,9 dolar Amerika PPP (Purchasing Power Parity) atau setara Rp 11.941,1 per kapita per hari. Kemiskinan ekstrem terjadi pula di daerah lain termasuk Garut. Dikutip dari infogarut.id (18/1/2023) BPS Jawa Barat mencatat terdapat 82.170.000 orang dari 2,6 juta jiwa penduduk Garut yang termasuk kategori kemiskinan ekstrem.
Padahal Indonesia adalah negeri yang kaya raya dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Indonesia memiliki hutan terluas ketiga di dunia, pengekspor gas alam terbesar di dunia dengan cadangan gas alamnya sekitar 2,8 triliun meter kubik. Indonesia juga adalah penghasil batu bara terbesar ketiga di dunia. Selain itu, merupakan penghasil emas terbesar ke-9 di dunia berdasarkan data dari US Geological Survey (USGS), pada tahun 2015. Tiap tahunnya, Indonesia mampu memproduksi sebanyak 10 ton emas dan masih banyak kekayaan SDA Indonesia yang lainnya. (suarapemerintah.id, 8/7/2021)
Kemiskinan ekstrem terjadi akibat salah kelola SDA. Dalam sistem kapitalis, pengelolaan SDA diserahkan kepada swasta baik dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah hanya bertindak sebagai regulator saja. Dengan demikian pendapatan yang sangat besar dari SDA tidak bisa diperoleh pemerintah untuk membiayai pengurusan kebutuhan rakyat tetapi pendapatan itu masuk ke kantong-kantong segelintir kapitalis baik asing atau aseng. Pemerintah mencukupkan dirinya denga secuil royalti saja dan rakyat hanya bisa menggigit jari dan hidup didera kemiskinan.
Berbeda dengan sistem Islam. Islam mengatur pengelolaan SDA. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah)
Rasulullah saw. juga bersabda, “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah)
Dalam riwayat lain disebutkan, Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadis dari Abyad bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasulullah saw. untuk mengelola sebuah tambang garam. Rasulullah saw. lalu membolehkannya. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasulullah saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR At-Tirmidzi)
Dari riwayat ini kita mengetahui bahwa segala bentuk tambang yang jumlahnya banyak dan menyangkut kebutuhan rakyat tidak boleh diambil alih individu ataupun swasta. Barang tambang ini meliputi garam, batu bara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas, dan sebagainya.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, yang dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72—73), mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.”
Dengan demikian, dalam sistem Islam SDA yang termasuk kepemilikan umum hendaknya dikelola oleh negara. Hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat. Jika hal ini dilakukan niscaya negara akan memiliki dana yang lebih dari cukup untuk mengurusi segala kebutuhan rakyatnya. Kemiskinan ekstrem pun tidak akan pernah terjadi pada negara yang menjalankan sistem Islam secara kaffah.
Wallahua’lam bishawwab.