Naik Haji, Bukan Naikin Dana Haji

Naik Haji, Bukan Naikin Dana Haji

 

Oleh : Kartiara Rizkina M S. Sosio



LenSaMediaNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan akan menaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji menjadi sebesar 69 juta rupiah. (CNN Indonesia 20/1/2023). Pro dan kontra turut mengiringi usulan tersebut. Betapa tidak, artinya biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2023 yang harus ditanggung jemaah naik 29 juta rupiah dari tahun sebelumnya. Jika usulan itu disetujui DPR, para calon jemaah harus melunasi 44 juta rupiah, karena sebelumnya sudah membayar setoran awal 25 juta rupiah.

 

Tentu saja ini membuat masyarakat panik. Harusnya tinggal menunggu waktu keberangkatan, justru malah harus mencari sisa uang yang harus dibayar. Bahkan tidak sedikit, ada sejumlah calon jemaah haji yang mengundurkan diri jika ONH di tahun 2023 naik. (Viva.co.id 25/1/2023).

 

Seandainya, dari tahun ke tahun, BPIH diprediksi cenderung naik, mengapa sosialisasi terkait ini tidak serius dilakukan? Pemerintah mungkin perlu mengambil kebijakan sepenting dan segenting melonjaknya biaya haji itu secara lebih arif dan bijaksana. Ketimbang mengusulkan kenaikan fantastis yang sifatnya mendadak.
Di tengah usulan naiknya dana Haji Indonesia, berkebalikan-nya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi justru menyatakan menurunkan biaya haji tahun 2023. Penurunan biaya haji tahun 2023 tersebut mencapai 30%. Dilansir dari Kompas.com, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono menerima informasi bahwa Arab Saudi memang menurunkan harga paket haji untuk jemaah domestik.

 

Apalagi  kemudian beredar kabar bahwa dana yang disetorkan diduga telah diselewengkan oleh pemerintah untuk IKN dan infrastruktur. Berita penggunaan dana Haji beberapa tahun lalu tersebut sangat menggemparkan, walau pihak pemerintah mengatakan itu hoax. Namun masyarakat tentu akan menelan info itu bulat-bulat karena faktanya memang saat ini pemerintah sibuk mencari suntikan dana untuk pembangunan IKN, ditambah dengan usulan naiknya dana haji.

 

Naik Haji sebagai salah rukun kesempurnaan keislaman seseorang menjadikan hasrat umat Islam untuk menjalankan ibadah haji sangatlah tinggi. Sehingga kaum muslimin berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakannya.

Namun dikarenakan sistem kapitalisme yang ditetapkan di negara ini, prinsip dana haji pun berubah menjadi bisnis. Keinginan untuk menjalankan ibadah haji yang bertemu dengan naluri bisnis dalam sistem yang kapitalistik, ampuh menjadi bahan bakar dalam menjalankan prinsip-prinsip investasi. Inilah masalah mendasarnya.

 

Dalam konteks investasi dana para jemaah, jelas tidak memenuhi prinsip pengembangan harta dalam Islam. Dengan sendirinya, maqashid syariah (terwujudnya manfaat bagi umat) dalam pengelolaan dana para jemaah justru kabur dan tidak sesuai konteksnya dalam pengelolaan dana haji. Ke mana nilai manfaat dana Haji itu? Bagaimana BPKH mengoptimalkan investasinya untuk bisa menambah manfaat itu, yang terjadi justru sebaliknya.

 

Dua hal yang harus terurai agar pengelolaan dana haji transparan dan sesuai dengan biaya riil adalah pengaturan kuota haji per tahun dan tata kelola yang berorientasi pada prinsip pengurusan urusan umat. Masalah panjangnya antrean adalah masalah yang wajib pemerintah urai. Caranya adalah dengan menyediakan kuota yang realistis. Saat ini, mengular-nya antrean setiap tahunnya juga karena pemerintah terus menerima setoran dana awal jemaah.

 

Pemerintah sendiri memfasilitasi dengan memudahkan setoran awal dengan digit yang kian ringan. Wajar jika antrean bisa mencapai puluhan tahun. Untuk itulah perlu untuk untuk memastikan kuota sesuai target per tahun. Bukan dengan membiarkan pendaftaran yang terus mengular hingga waktu tunggu yang mencapai puluhan tahun.

 

Penting pula untuk melakukan edukasi berkelanjutan mengenai ibadah haji kepada masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga harus paham bahwa peruntukan dana haji para jemaah bukanlah untuk investasi atau melakukan pengembangan.

 

Dalam sistem pemerintahan Islam, negeri-negeri muslim adalah satu kesatuan. Tidak boleh ada komersialisasi penyelenggaraan haji oleh pihak mana pun, sebab Tanah Haram adalah tanah seluruh kaum muslim. Di sinilah urgensi perjuangan mengembalikan sistem pemerintahan Islam (kekhalifahan Islam).

 

Khilafah akan menyelenggarakan ibadah haji sesuai prinsip syariat. Melakukan pelayanan maksimal kepada para jemaah. Membangun infrastruktur, serta menyediakan berbagai fasilitas sebagai bentuk riayatusy syu’unil ummah. Prinsip syariat yang dijalankan oleh institusi pemerintahan Islam meniscayakan penyelenggaraan ibadah haji akan efisien dan berkah bagi seluruh kaum muslim.

Wallahua’lam bishowwab.

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis