Jangan Jadi Generasi Joget!

Oleh: Choirin Fitri

 

Lensa Media News-Joget menjadi ikon generasi saat ini. Di mana pun, kapan pun, bahkan dalam kondisi apapun joget nggak bisa ketinggalan. Mau acara formal atau biasa aja, rasanya nggak lengkap tanpa adanya joget.

 

Akun-akun media sosial pun dibanjiri dengan challenge joget. Mulai dari individu, duet, hingga berkelompok, semua berjoget. Seperti nggak enak rasanya jika tak ada tontonan meliuk-liukkan badan.

 

Joget ini pun untuk semua kalangan. Tak peduli rakyat jelata atau pejabat negara, semua berjoget. Usia pun bukan batasan. Dari bayi, balita, anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia pun sibuk berjoget.

 

Joget kini nggak mengenal tempat. Di jalan, mall, pantai, rumah, sekolah, hotel, istana negara, dan lain-lain. Mirisnya sampai dalam masjid juga menjadi tempat berjoget. Padahal, masjid adalah tempat suci ibadah kaum muslimin. Nggak layak dijadikan tempat berjoget. Astaghfirullah!

 

Sebagai seorang Muslim tentu nggak kece kalau kita mengikuti suatu perbuatan tanpa tahu hukumnya. Joget ini pun sama. Kita mesti mencari tahu apa hukumnya.

 

Allah Ta’ala berfirman dalam Quran surat Al-Isra ayat 37 yang artinya: “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung

 

Dari ayat ini, Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan, “Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).

 

Seorang ulama, Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun, jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir maka menjadi haram” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/18).

 

Dari sini dapat ditarik hukum yang tepat. So, hukum menari dalam islam (ar-raqshu) secara umum adalah makruh. Namun, ini jika tidak disertai perbuatan yang dilarang agama seperti diiringi musik, membuka aurat, bergaya seperti wanita, meniru orang kafir, minum khamr dan lainnya. Jika dibarengi hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.

 

Nah lho! Udah jelas kan dari dalil-dalil ini generasi joget yang kini banyak digandrungi adalah generasi salah kaprah. Hukum Allah tidak dijadikan landasan dalam perbuatan. Alhasil, keharaman jadi hal biasa. Padahal, dampaknya kelak di akhirat mengerikan. Dimasukkan Allah ke dalam neraka. Nauzubillahimindzalik.

 

Sob, sebagai seorang muslim sejati jangan sampai kita jadi generasi joget. Mending waktu luang digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat. Misalnya: membaca Al-Qur’an, mengkaji Islam, baca buku, menyampaikan kebenaran, bikin konten Islami, dan lainnya. Oke kan kalau begini yang kita lakukan. Selain bermanfaat, kita bakal dapat rida Allah yang jadi kunci meraih surga-Nya. Mau?!

 

Batu, 17 September 2022. [LM/ry/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis