Data Bocor, Keamanan Era Digital Dipertanyakan
Oleh: Risa Hanifah
Lensa Media News-Masyarakat Indonesia kini menjadi heboh dan khawatir lantaran ada kebocoran data oleh ulah seorang hacker yang Bernama Bjorka. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menelusuri dan mendalami kebocoran data yang terjadi pada sekitar 1,3 miliar pelanggan operator seluler terdaftar. Namun Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan bahwa data tersebut tidak berada di Kominfo sehingga kebocoran tidak berasal dari kementeriannya (kontan.co.id, 1/9/2022). Meskipun demikian, tetap saja, sebagai Lembaga yang melindungi data rakyat seluruh Indonesia wajib menelusuri dan mengaudit penyebab data tersebut dapat dibobol oleh akun Bjorka.
Keresahan pun tak sampai di situ. Data pribadi yang berhasil diretas oleh Bjorka kabarnya dijual dengan harga yang tidak murah di situs internet. Beberapa data yang menurutnya berhasil dicuri oleh hacker tersebut antara lain data pelanggan Indihome, data registrasi SIM Card prabayar, data KPU, data dokumen rahasia Presiden Republik Indonesia, hingga data pribadi Menkominfo Johnny G. Plate (detik.com, 11/9/2022). Bahkan Bjorka menyatakan akan membobol data MyPertamina sebagai bentuk dukungannya terhadap para pendemo kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Keamanan data era digital dipertanyakan
Di zaman yang serba digital seperti saat ini, adanya kebocoran data pribadi amatlah meresahkan rakyat. Bagaimana tidak, hampir seluruh masyarakat adalah pengguna data seluler yang telah mendaftarkan nomornya pada Kominfo dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan itu terintegrasi dengan akun lainnya yang berisiko mendapat kerugian materiil misalnya layanan mobile banking. Apalagi hacker Bjorka disinyalir menjual data tersebut dengan harga selangit kepada pihak lain yang makin membuat khawatir pengguna layanan data seluler.
Padahal di era digital yang memberi banyak kemudahan, sangat diminati oleh sebagian besar masyarakat. Namun di sisi lain kita tidak bisa menutupi fakta bahwa dibalik kemudahan tersebut pasti ada celah bagi orang-orang yang tak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi. Sungguh ironi memang. Tetapi hal ini wajar terjadi di kehidupan kapitalistik, dimana setiap orang punya kesempatan untuk meraup keuntungan materi dengan berbagai cara tanpa memandang baik buruknya suatu perbuatan.
Asas kapitalisme yang kini masih merasuki pemikiran manusia mengakibatkan banyak kejahatan muncul demi mendapat kemanfaatan dari orang lain. Kehidupan kapitalisme telah membuat banyak orang menjadi gelap mata, mereka ingin mendapatkan cuan demi kelangsungan hidup dengan membahayakan hidup orang lain hingga mereka tak lagi kenal dosa bahkan balasan akhirat kelak. Lantas bagaimana menyudahi kejahatan digital ini?
Negara wajib menjaminan kemanan digital umat
Terlepas pencurian data ini hanya meresahkan sebagian pihak yang memiliki aset penting namun pencurian data tetaplah sebuah kejahatan digital yang tidak dapat dimaklumi. Pelakunya wajib diberi sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga tidak terulang kejahatan serupa. Maka dari itu, negara wajib memberikan perlindungan yang optimal terhadap keamanan digital umat, dengan memiliki perangkat sistem keamanan yang kuat dari perbuatan hacker dan sistem sanksi bagi pelaku kejahatan digital sebagai upaya kuratif.
Hal mendasar untuk menyelesaikan kasus peretasan data oleh pihak tak bertanggung jawab adalah mengubah tolak ukur perbuatan manusia yang berasaskan manfaat semata menjadi berasaskan halal dan haram, sehingga setiap insan akan takut akan ganjaran dari Allah SWT atas kejahatan yang dia perbuat. Namun kekuatan utama untuk mengubah paradigma tersebut adalah dengan hadirnya sebuah institusi negara yang secara menyeluruh menerapkan asas Islam sebagai landasan tiap aturan.
Negara Islam juga memiliki perangkat keamanan yang lengkap sebagai jaminan bagi keamanan umat karena negara dalam hal ini Imam atau Khalifah akan hadir sebagai perisai dan pelindung bagi umat sebagaimana hadist, “Sesungguhnya seorang imam (kepala negara) laksana perisai, rakyat di belakangnya dan dia menjadi pelindung bagi rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam struktur kekhilafahan, penjamin keamanan digital akan diampu oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri bekerja sama dengan Departemen Penerangan. Kerjasama ini untuk menegakkan upaya preventif , dengan merancang teknologi sistem keamanan digital yang antiretas dan antibobol dengan para ahli digital handal sehingga sangat kecil kemungkinan kebocoran data. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga wajib diselenggarakan oleh negara demi terwujudnya keamanan bagi seluruh umat Muslim dan non Muslim. Wallahu a’lam bish showab. [LM/ry/ry].