Atasi Kaum Pelangi dengan Syariat Islam

Oleh: Agu Dian Sofiyani

 

Lensamedianews.com– Liberalisme (paham kebebasan) yang berasal dari Barat begitu diagungkan oleh mayoritas negara pemujanya di dunia. Paham ini pun kemudian disebarkan ke seluruh dunia, tak terkecuali negeri-negeri kaum muslimin. Kebebasan tanpa batas ini melahirkan kebebasan berperilaku termasuk hubungan sesama jenis. Penyimpangan perilaku ini sudah mewujud menjadi gerakan politik.

“Perjuangan” kaum yang bersimbol pelangi ini nampaknya mulai membuahkan hasil. Menurut Pew Research Center ada sekian 30 negara yang akhirnya melegalkan pernikahan sesama jenis. Negara Asia pun tak luput dari perjuangan mereka. Ada tiga negara di Asia yang telah melegalkan LGBT,yakni Taiwan, Thailand dan Vietnam. Bahkan kabar terbaru Singapura pun nampaknya akan menyusul pelegalan LGBT, karena mereka sudah mencabut UU yang mengkriminalisasi aktivitas LGBT.

Kabar ini tentu sangat mengkhawatirkan kita, khususnya di Indonesia. Kita sebagai negeri mayoritas Muslim sangat memahami bahwa LGBT adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Namun ternyata di Indonesia sendiri, kaum pelangi ini tahun 2012 saja sudah mencapai 1 juta orang. Nampaknya di tahun 2022 jumlahnya terus bertambah. Seiring dengan berbagai opini yang terus mereka giatkan berikut bantuan dari jaringan LGBT internasional, bukan perkara yang mustahil mereka bisa mencapai targetnya di Indonesia, yakni mendapatkan pengakuan melalui UU yang melegalkan keberadaan mereka di negeri ini.

Tidak berlebihan jika Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku LGBT tersebut. Kebebasan yang berlindung di bawah slogan sakti “hak asasi manusia” menjadi dalih mereka agar mendapatkan pengakuan.

 

Akar Masalah Perkembangan LGBT

Atmosfer sekularisme (menjauhkan agama dengan kehidupan) yang kini tengah mencengkeram dunia adalah habitat yang cocok untuk berkembang biaknya LGBT. Mereka terus berkembang bak jamur di musim hujan.

Karena agama tidak boleh mengatur kehidupan, akhirnya hawa nafsu dibiarkan bebas melakukan apapun sekalipun prilaku yang nista dan menjijikkan. Aturan-aturan agama yang sebenarnya melarang bahkan memberikan sanksi tegas terhadap prilaku kaum Nabi Luth dipaksa untuk disingkirkan. Halal dan haram tak lagi jadi pijakan.

Negara akhirnya menjadi tak berdaya. Lagi-lagi dalih Kebebasan dan HAM menjadi kalimat sakti para pelaku LGBT agar dilindungi eksistensinya oleh negara. Alih-alih para pelaku LGBT diberikan sanksi, yang terjadi justru negara membiarkan para pelaku dengan penyimpangannya.

 

Solusi Sistematis LGBT

Jika akar masalah berjamurnya pelaku LGBT adalah sekularisme, maka jika kita menyelesaikan persoalan ini, yang harus dilakukan adalah mencampakkan ideologi sekularisme dan menggantinya dengan menerapkan sistem Islam.

Dengan pemberlakuan sistem Islam, maka negara akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku zina sesama jenis. Apakah mereka akan dijatuhkan dari gedung yang tertinggi, apakah mereka akan dibakar ataukah mereka akan ditindih dengan dengan tembok, yang pasti mereka akan dihukum mati, hukuman ini diberlakukan untuk gay (homoseksual).

Untuk transgender mereka akan diusir dan untuk lesbian mereka akan dikenakan ta’zir (ta’zir ini menjadi tabani Khalifah karena hukumannya tidak ditentukan Allah).

Biseksual hukumannya juga jelas ketika mereka berhubungan sesama jenis perempuan berarti mendapat hukuman lesbian, ketika sesama laki-laki maka mendapat hukuman gay, dan ketika hubungannya lawan jenis maka mendapatkan hukuman zina.

Demikianlah Islam akan mampu menyelesaikan persoalan LGBT dengan hukum yang tegas dan komprehensif. Hanya saja semua ini akan bisa diterapkan jika umat Islam bersedia untuk mewujudkannya. Wallahu ‘alam. [LM/UD]

Please follow and like us:

Tentang Penulis