Inpres JKN, Buah Kebijakan Sistem Zalim
Di tengah kondisi sulit masyarakat, pemerintah seolah tak henti membuat kebijakan yang kontroversi. Setelah UU IKN yang mendapat protes keras berbagai pihak, kali ini Pemerintah menetapkan kebijakan yang tak kalah heboh di masyarakat, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan adanya kebijakan ini, maka BPJS menjadi syarat untuk jual beli tanah, umrah-haji hingga pembuatan SIM, STNK, serta SKCK.
Sontak saja kebijakan ini menuai protes publik. Salah satunya datang dari Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai aturan itu bisa membebankan masyarakat. Cara ini disebut pemaksaan agar masyarakat ikut BPJS Kesehatan. Adapun menurut Pengamat Ekonomi, Arim Nasim, kebijakan ini semakin menambah kezaliman negara terhadap rakyat dengan memaksa semua rakyat untuk ikut asuransi BPJS.
Padahal dalam pandangan Islam, kesehatan adalah tanggung jawab negara. Sehingga tidak sepatutnya negara membebankan biaya kesehatan kepada pundak masyarakat, apalagi dengan mekanisme asuransi dan pungutan dari rakyat yang memberatkan mereka.
Sungguh sistem sekularisme yang saat ini tengah diterapkan para pemangku kebijakan nyatanya hanya membuat rakyat sengsara yang tak berkesudahan. Benarlah firman Allah Swt. dalam QS. Al-Maidah ayat 50, yang menyatakan: “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”
Maka sudah seharusnya yang menjadi harga mati bagi seorang muslim adalah mencampakkan hukum selain hukum Islam dan segera menegakkan hukum-hukum Allah dalam naungan institusi yang mampu menerapkannya, yakni Khilafah .
Agu Dian Sofiyani
[if/LM]