Antara Perpres Penyaluran Premium dan Nasib Ekonomi Rakyat

Oleh : Tri Puji Astuti

 

Lensa Media News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan penyaluran dan harga BBM tahun 2022. Melalui Perpres No. 117/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM tertanggal 31 Desember 2021, pemerintah menetapkan Premium sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan dengan wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam hal ini pemerintah berencana menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) premium secara bertahap pada tahun 2022. Terkait penghapusan itu pun Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengisyaratkan bahan bakar minyak (BBM) Premium akan dihapus di tahun 2022. Menurutnya, penghapusan dilakukan karena kontribusi penjualan premium kecil.

Tentu permasalahan ini menimbulkan pertentangan besar dari masyarakat pengguna premium, pasalnya saat ini Indonesia dalam masa untuk pemulihan (recovery) ekonomi. Dan daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Jika premium dihapus maka dengan paksa masyarakat akan beralih ke BBM dengan nilai oktan (RON) lebih tinggi seperti Pertalite atau Pertamax.

Sehubungan dengan itu, dilansir dari Salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Minggu (2/01/2022), terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia dan penghapusan premium dibatalkan.

Dikutip dari Kompas.com, Awalnya, sebelum diubah, pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali. Namun, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Namun, dibalik itu ternyata fakta di lapangan meskipun batal dihapus namun mereka mengaku sudah lama tidak menjumpai premium di sejumlah SPBU. Seperti di daerah Jawa Tengah, Balik Papan, Aceh dan lainnya, sudah lama premium hilang dari edaran yang tersisa hanyalah pertalite dan pertamax.

Ini jelas sangat berdampak pada ekonomi rakyat, terutama masyarakat kelas menengah dan bawah. Belum lama semenjak pandemi Covid-19 sudah mulai menghilang rakyat masih dalam keadaan krisis ekonomi. Ditambah trend akhir tahun yang mengakibatkan sejumlah komoditas bahan pangan naik pesat. Jika alasannya adalah menciptakan lingkungan hijau sebagai komitmen global, namun mengabaikan nasib rakyat itu merupakan langkah yang keliru.

Inilah buah dari sistem kapitalisme yang kebanyakan mengeluarkan kebijakan hanya menguntungkan beberapa pihak saja. Mencari solusi tetapi menimbulkan permasalahan cabang lainnya. Sudah saatnya menjalankan solusi yang mengakar tanpa memandang pihak manapun. Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah dan para Khulafaur Rasyidin, menjadikan Islam sebagai aturan, dan menjadi peradaban emas yang berhasil menjamin kesejahteraan rakyat dari berbagai aspek.

 

[el/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis