Hukuman Tegas Bagi Pemerkosa

Oleh :  Bunda Kayyisa Al Mahira

 

Lensa Media News – Ruang publik dunia maya dibuat geger,  pasalnya ada seorang pemilik dan pengasuh pondok pesantren di kota Bandung melakukan perbuatan keji. Perbuatan keji yang dilakukan HW (36) memperkosa 12 santriwatinya, bahkan ada yang menyebut hingga 21 santriwati. Kejahatan ini dilakukan dalam rentang 2016-2021. Para santriwati yang masih berumur 13 hingga 18 tahun ini mengalami trauma dan ketakutan. Namun, mereka tidak berani melapor karena diancam oleh pelaku.

Saat ini, HW sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Ia ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 1 Juni 2021. Ia didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana. Jaksa mengancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Bunyi pasal yang dijeratkan kepada HW: Pasal 76D Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Selanjutnya terancam pasal Pasal 81 : (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (KumparanNews,9/12/2021).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku geram dengan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru di Bandung yang berinisial HW terhadap belasan orang santrinya. Dari kejadian bejat yang berlangsung sejak 2016 itu, telah lahir 9 anak dan dua orang santri lainnya tengah mengandung. Sahroni pun mendesak agar pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan para korban diberikan konseling yang tentunya sangat dibutuhkan. (Sindonews.com 10/12/2021).

Masyarakat pun mendesak pemerintah memberlakukan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku pemerkosaan. Beberapa opsi hukuman pun bermunculan seperti hukuman kebiri dan penjara selama 20 tahun. Sebagian kalangan menilai hukuman ini belum setimpal dengan perbuatan bejat yang dilakukan pada korban,  yang akan menyisakan trauma sepanjang hayat. 

Islam memberikan sanksi yang tegas  bagi pemerkosa dan sudah menikah yaitu rajam hingga mati.  Hukuman ini pun akan berdampak pada orang lain yang mempunyai hasrat akan melakukan tindakan  bejat serupa. Ia akan berfikir ribuan kali karena taruhannya nyawa melayang. Hal ini tentu berbeda jika tuntutan hukuman hanya penjara sekian tahun, tidak membuat orang jera dan kasus serupa akan tetap marak terjadi. 

Dalam Islam korban pemerkosaan tidak dikenakan hukuman zina. Dalilnya  adalah Alquran surah al-An’am ayat 145. “Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak  menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jika tindakan pemerkosaan dibarengi dengan tindakan penyiksaan atau perampasan harta maka hukumannya bisa ditambah. Beberapa ulama berpendapat, tambahan hukuman bagi pemerkosa yang menyiksa atau merampas harta sesuai dengan Alquran surah al-Maidah ayat 33. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.”

Berkaitan dengan hukum kebiri ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ulama golongan klasik banyak yang melarang praktik kebiri. Pendapat ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Abdil Bar dalam Al Istidzkar, Imam Ibnu  Hajar al Asqalani dalam Fathul Bari, Imam Badruddin al ‘Aini dalam ‘Umdatul Qari, Imam al Qurthubi dalam al Jami’ li Ahkam Alquran dan Imam Shan’ani dalam Subulus Salam.

Para ulama yang mengharamkan kebiri berdalil dengan hadis Ibnu Mas’ud RA yang mengatakan, “Dahulu kami  pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu, kami bertanya kepada  Nabi SAW, ‘Bolehkah kami melakukan pengebirian?’. Maka Nabi SAW melarangnya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

Demikianlah sanksi tegas dalam Islam bagi pemerkosa yaitu rajam sampai mati.  Hal ini tentu akan memberikan efek jera dan kehormatan wanita pun akan terjaga.  Islam sebagai agama yang sempurna mengatur semua aspek kehidupan, Islam juga merupakan solusi tuntas bagi setiap permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.  Maka jika Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan, niscaya umat Islam akan sejahtera dan terlindungi baik jiwanya, akalnya, haranya, maupun kehormatannnya.

Wallahu’alam Bishowab.

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis