Narkoba Menggurita, Islam Solusi Nyata
Oleh: Mutiara Aini
Lensa Media News – Upaya pemberantasan peredaran barang haram narkoba seolah tak ada henti. Transaksi bisnis ini ibarat ruang gelap yang sulit ditemukan jalan keluarnya. Kasus narkoba justru banyak dikendalikan dari sel tahanan. Sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan publik, mengapa bisnis narkoba sangat sulit untuk ditumpas?
Padahal, segudang kebijakan dirumuskan untuk memutus rantai peredaran narkoba. Ribuan petisi dilayangkan dengan dalih memerangi narkoba, namun jutaan kasus terus berulang. Ironisnya, tak sedikit aparat yang terlibat dalam bisnis haram ini. Entah karena terlanjur kecanduan atau tergiur dengan keuntungan bisnisnya.
Seperti dilansir dari iNews.id( Senin/6/12/21), Laela Rahman, bidan yang berstatus PNS di salah satu puskemas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap dalam kasus narkoba jenis sabu. Perempuan paruh baya ini menjual dan memakai sabu di rumah sekaligus tempat praktik mandiri di Dusun II Desa Nyiur, Kecamatan Semidang Aji, OKU.
Ia ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU. Dalam video penangkapan dan penggerebekan di tempat praktiknya, pelaku sempat tidak mengakui 10 bungkus sabu yang ditemukan polisi di etalase obat miliknya. Padahal, penggerebekan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Namun, setelah diinterogasi dan didukung dengan barang bukti yang ditemukan, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku ternyata sudah satu tahun menjual sabu di tempat praktiknya. Selain mengedarkan, perempuan ini juga menggunakan dengan alasan untuk menghilangkan rasa sakit dan obat kuat. Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Karena suami pelaku diduga terlibat dengan perdagangan barang haram ini.
Islam adalah sistem kehidupan yang sangat memperhatikan keselamatan akal dan jiwa seorang muslim. Seorang mukmin dilarang mengonsumsi sesuatu yang haram seperti narkoba. Namun demikian, gaya hidup sekuler yang tidak memikirkan halal/haram maupun pahala/dosa cenderung membawa manusia kepada kebiasaan buruk mengonsumsi yang haram, termasuk narkoba demi kesenangan sesaat di dunia.
Hukum Tak Berefek Jera
Penyalahgunaan narkoba ini merupakan masalah global yang berakibat buruk di berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan. Seruan untuk memerangi narkoba dan segala bentuk peredarannya di tengah-tengah masyarakat tak pernah henti dikampanyekan. Namun, para sindikat pemasok narkoba seolah tak pernah jera. Mereka tak pernah kehabisan akal untuk mendapatkan celah masuk ke tengah-tengah masyarakat.
Berbagai upaya pemberantasan peredaran narkoba ini seolah menemui jalan buntu. Begitu satu kasus selesai, kasus-kasus baru bermunculan. Munculnya berbagai kasus tersebut karena hukum yang diberlakukan cenderung tak berefek jera. Semua ini akibat aturan yang lahir dari sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan. Sebagus apa pun kebijakan yang dibuat, akan selalu jauh dari keimanan. Manusia akan cenderung melanggar aturan karena memandang aturan sebagai administrasi belaka.
Bahkan, di balik jeruji besi, para mafia yang tertangkap masih bisa mengendalikan dan menjalankan bisnis haram tersebut. Hukuman mati seolah hanya berlaku untuk teroris dan pembunuhan berencana. Inilah penyebab lemahnya hukuman terhadap mafia juga pengguna narkoba, hingga mereka masih terus gencar melakukan aksinya.
Islam Mengatasi Narkoba
Dalam sistem Islam, pemimpin akan memberangus sindikat mafia narkoba. Harta yang didapatkan dengan cara haram pun akan disita sebagai harta haram untuk dikembalikan pada kas negara dan masuk dalam pos harta haram. Di sisi lain, Islam memiliki langkah pencegahan dan memberantas narkoba, di antaranya;
Pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu dan masyarakat kepada Allah Swt. Kedua, menegakkan sistem hukum pidana Islam dan konsisten menerapkannya. Pengguna narkoba dapat di penjara sampai 15 tahun atau denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim). (Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, yang mengedarkan atau memproduksinya, bisa saja dijatuhi hukuman mati. Hukuman ini sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr. Ketiga, merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang bersumber dari Allah Swt.
Sudah saatnya kita beralih kepada pengaturan Islam yang sempurna. Demi kelangsungan generasi yang bersih akal dan jiwanya. Mereka adalah generasi yang kuat, tak mudah stres dan jatuh pada penyalahgunaan narkoba. Generasi yang salih dan saliha penggerak peradaban Islam yang gemilang. Solusi paripurna yang dimiliki Islam akan dapat terwujud jika negara mengadopsi sistem Islam Kaffah. Alhasil, pemberantasan narkoba pun akan tuntas hingga akarnya.
Wallahu àlam bisshowab.
[hw/LM]