Festival Mural 2021 Jangan Hanya Pencitraan
Reportase – PKAD—M. Muhib. MH, aktivis FUPS (Forum Umat Peduli Syariah) menyatakan, negeri ini masih jauh dari ruang bebas untuk menyampaikan pendapat.
“Negeri ini masih jauh dari ruang bebas untuk menyampaikan pendapat walaupun sudah dijamin oleh UUD 45 dalam pasal 28. Kemudian diperinci lagi dalam UU no. 9 1998 tentang kebebasan berpendapat di ruang umum,” jelas Muhib di Kanal YouTube PKAD Rabu (3/11/21).
Lebih lanjut Muhib mengungkapkan, bukti dari tidak adanya ruang kebebasan itu adalah banyaknya aktivis yang dijerat dengan UU ITE. Karena menyampaikan kritik kepada penguasa sehingga timbullah ketakutan dari publik untuk melakukan kritik terhadap penguasa. Inilah yang mendorong masyarakat beralih ke mural yang akhirnya menjadi viral.
“Beralihnya masyarakat dalam menyampaikan kritik dari tulisan dan medsos ke mural. Hal ini menunjukkan adanya ketakutan dari masyarakat untuk melakukan kritik kepada rezim. Ini dibuktikan dengan banyaknya aktivitis yang dijerat dengan UU ITE,” ungkap Muhib.
Kemudian Muhib mengatakan, setelah masyarakat beralih kepada mural terjadi tindakan penghapusan dari aparat pemerintah terhadap mural-mural yang ada. Hal ini dianggap sebagai tindakan membungkam kebebasan berpendapat.
“Penghapusan mural ini merupakan fenomena gunung es dari tindakan represif negara dalam membungkam kebebasan sipil warganya,” Tegas Muhib.
Lalu Muhib mengungkapkan, dalam rangka menepis anggapan-anggapan bahwa negara bersifat represif terhadap warganya, maka diadakan Mural festival 2021 oleh pihak kepolisian,”tutupnya.
Dengan penjelasan yang disampaikan oleh Muhib menjadi semakin tampak adanya pencitraan yang dilakukan oleh kepolisian bahwasanya negara menerima kritik dan pendapat dari masyarakat, padahal pada kenyataannya tidak demikian.
(Hanif Kristianto, Analisis Politik dan Media)
[ry/LM]