Korupsi Tidak Terbendung, Islam Solusinya

Oleh: Nur Illah Kiftiah Khaerani
(Guru di Bandung)
Lensa Media News – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi yang merugikan negara. Prabowo mengatakan, tindak korupsi yang marak terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Ia memastikan akan mengerahkan segala kekuatan negara untuk membasmi korupsi. “Tingkat korupsi di negara saya sangat mengkhawatirkan. Dan itulah, mengapa saya bertekad untuk menggunakan seluruh tenaga, seluruh wewenang yang diberikan kepada saya oleh konstitusi untuk mencoba mengatasi penyakit ini,” kata Prabowo secara daring dalam forum internasional World Governments Summit 2025, Kamis (13/2). “Menurut saya (korupsi) adalah akar dari semua kemunduran di sektor-sektor,” sambungnya. Sektor yang terdampak korupsi mulai dari pendidikan hingga penelitian dan pengembangan. Prabowo yakin komitmennya memberantas korupsi mendapat dukungan banyak pihak. Prabowo menilai, tata pemerintahan yang baik adalah kunci membasmi korupsi. (KumparanNews, 14 Februari 2025)
Korupsi Makin Merajalela
Korupsi di Indonesia di akui sangat mengkhawatirkan. Mirisnya pernyataan untuk menghapus korupsi tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Penerapan sistem Kapitalisme – Sekulerisme telah membuka peluang terjadinya korupsi secara sistemik, pada berbagai bidang dan level jabatan serta para pemilik modal yg mendapat proyek dari negara. Ini semua menjadi sinyal kuat yang menunjukan upaya pemberantasan korupsi tidak sungguh-sungguh, kenyataanya para pelaku korupsi adalah para pegawai atau pejabat pemerintahan yang menempati posisi strategis.
Tidak hanya itu, korupsi juga bisa menjelma dengan beragam wujud, buah dari implementasi kebijakan negara. Sebagai contoh adanya fenomena “bagi hasil” antara pengusaha dan pejabat pemerintah merupakan bagian dari realitas praktis korupsi dalam Pembangunan perekonomian Indonesia. Ini semua menegaskan bahwa negara telah kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang. Oleh karena itu, untuk memberantas korupsi tidak sesuai dengan kenyataan bahkan merajalela yang lahir dan tumbuh subur karena dukungan sistem yang berlaku.
Korupsi Buah dari Penerapan sekuler Kapitalis
Permasalahan korupsi merupakan bukti praktik korporatokrasi dalam sistem ekonomi kapitalisme. Korporatokrasi sendiri meniscayakan kebijakan-kebijakan politik negara yang mengarah untuk melayani kepentingan korporasi besar. Di sisi lain sistem pemerintahan kita berisi oligarki dan berkarakter korporatokrasi. Kekuatan kapital telah menjadi factor yang menentukan jabatan politik di negeri kita. Di dukung oleh sistem demokrasi yang membuka peluang para oligarki memodali pemilihan wakil rakyat dan pejabat, sehingga siapa pun yang jadi pemimpin pasti akan tunduk pada pemilik modal.
Dimana di dalam sistem demokrasi Pemimpin, pejabat dan wakil rakyat membuat aturan yang akan makin menguntungkan pemilik modal. Akhirnya negara lemah dihadapan oligarki. Rakyat jadi korban. Inilah realitas korupsi yang begitu masif dan terstruktur di negeri kita karena korupsi adalah produk sistem sekuler kapitalisme.
Penerapan Sistem Islam Solusinya
Terkait dengan korupsi, adalah harta yang hukumnya haram dalam Islam, karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai syariat. Korupsi merupakan perbuatan khianat, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, An-Nizhamu al-uqubat fil al-Islam). Di dalam kitab tersebut disebutkan bahwa system islam mampu mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak criminal dan pelanggaran aturan Islam.
Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah dan penebus, agar orang lain tercegah untuk melakukan tindak kriminal termasuk korupsi. Penerapan sistem Islam menutup rapat-rapat celah korupsi, bahkan kemungkinan korupsi menjadi nol. Hal ini dapat terwujud karena penerapan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Negara juga memiliki sistem pendidikan yang membentuk generasi bersyaksiyah Islamiyyah, yang jauh dari kemaksiatan. Dengan adanya kontrol masyarakat dan penerapan Islam secara kaffah oleh negara, korupsi dapat diberantas dengan tuntas.
Wallahu’alam bi Shawab
[LM/nr]