Korupsi Kian Marak, Adalah Solusi Tuntas?

Oleh: Nuri Handayani
LenSa MediaNews.Com, Opini–Penyalahgunaan kekuasaan, suap menyuap, penggelapan dana atau yang sering kita sebut korupsi kini kian banyak terjadi. Tidak hanya kalangan pejabat, di staf terkecil pun banyak yang melakukan korupsi.
Bahkan belum lama ini Prabowo memberikan statementnya, “Tingkat korupsi di negeri saya sangat mengkhawatirkan. Dan itulah, mengapa saya bertekad untuk menggunakan seluruh tenaga, seluruh wewenang yang diberikan kepada saya oleh konstitusi untuk mencoba mengatasi penyakit ini.” Statement ini disampaikan secara daring dalam forum internasional World Governments Summit 2025 (KumparanNEWS.com, 14-2-2025).
Maraknya kasus korupsi terjadi akibat sistem yang dijalankan yaitu Kapitalisme. Di mana para pemilik modallah yang memiliki kuasa. Ketika mereka ingin melancarkan usahanya, maka pastinya mereka akan menyuap para pejabat yang berkuasa agar usahanya dilancarkan. Sebaliknya banyak pula pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk kepentingan pribadi atau partainya.
Alih-alih memberantas korupsi, hukuman bagi pelaku tidak pernah berefek jera. Kembali lagi hukum dapat dibeli, tumpul ke atas tajam ke bawah, ketika uang sudah berbicara maka hukum bisa dikendalikan oleh para pemodal dan penguasa tak mampu melawan. Bahkan para pejabat beralih menjadi penjaga para pemodal itu.
Korupsi dalam pandangan Islam
Mencuri adalah suatu perbuatan tercela, dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Sama halnya dengan korupsi yang sangat merugikan negara, bahkan rakyat yang selalu jadi korbannya. Untuk menuntaskan permasalahan mencuri, Islam mampu mengatasinya dengan efek jera bagi pelakunya.
Yaitu dengan sanksi bagi pelaku pencurian dengan memotong tangannya, dalilnya sebagaimana firman Allah SWT. yang artinya, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah kedua tangannya ( sebagai ) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah” (TQS Al-Maidah:38).
Jika sanksi ini diterapkan, pastinya tidak akan ada lagi yang berani untuk korupsi dan merugikan negara. Negara akan maju seperti yang diinginkan oleh kita semua.
Semua ini bisa terlaksana hanya dengan penerapan Islam secara kafah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Di mana di dalam setiap penerapan hukum Islam ada tiga pilar yang harus dijalankan oleh negara. Yaitu ketakwaan individu yang dibangun dari akidah, lalu kontrol masyarakat dan negara sebagai pelaksana setiap hukum.
Saatnya umat bersatu menyatukan perasaan, pemikiran, dan aturan dengan Islam. Agar menjadikan negeri ini terbebas dari segala permasalahan, terutama dibersihkan dari kejahatan korupsi yang menggurita dan negeri yang diberkahi Allah SWT. Wallahualam bishawab. [LM/ry].