Tambang untuk Kampus
Usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) kepada perguruan tinggi merupakan isu yang kompleks dan kontroversial. Pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi diusulkan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia yang kemudian dituangkan dalam revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba). yang sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna (Kompas. com25/01/2025). Hai ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah sebelumnya yaitu menjadikan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Sehingga kampus memiliki kebebasan dalam mencari sumber pendapatan dan kebijakannya. Akibatnya, orientasi kampus tidak lagi menawarkan pendidikan dengan biaya murah kepada calon mahasiswanya. Kampus lebih fokus pada aktivitas komersial termasuk mencari celah sumber keuangan dengan mengusulkan pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid mempertanyakan dasar kampus yang mendukung usulan ini. Beliau perpandangan bahwa investasi usaha pertambangan sangat tinggi, apalagi jika tempatnya jauh dan terpencil. Maka jika pemberian izin tambang dianggap sebagai solusi atas pembiayaan tinggi setiap kampus sangatlah tidaklah masuk akal (CNN Indonesia Sabtu, 25 Jan 2025).
Hal inipun bisa menjadi disorientasi pendidikan dari mencetak intelektual cerdas dan kritis menjadi intelektual bermental bisnis dengan mengejar profit sebanyak-banyaknya. WIUP untuk kampus inipun berpotensi sebagai alat pembungkaman bagi mahasiswa kritis yang lantang melawan kezaliman yang ditimbulkan atas aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat. Sehingga kampus akan kehilangan identitasnya sebagai lembaga pendidikan dan pengabdi masyarakat.
Dalam Islam, negara menjadi pihak pertama dan utama sebagai penyelenggara pendidikan. Pendidikan di dalam system Islam pun memiliki peran sentral dalam membentuk manusia agar sesuai dengan misi penciptaan manusia yaitu sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Output pendidikan Islam adalah generasi yang tidak hanya menguasai saintek, keterampilan kehidupan, namun . juga generasi yang memiliki kepribadian mulia. Dari sini bisa dikatakan, di kampuslah wadah pembentukan sumber daya manusia yang kritis, idealis, cerdas, dan inovatif.
Islam pun memandang bahwa tanggung jawab mengelola tambang dan mengembalikan hasil pengelolaannya kepada masyarakat adalah kewajiban negara . Islam mengatur bahwa tambang merupakan hak milik umum yang tidak boleh diserahkan penguasaan dan pengelolaannya kepada siapa pun selain negara. Pengelolaan tambang sebagai hajat publik tidak seharusnya diserahkan pada pihak lain termasuk kampus dengan dalih memberi kesempatan masyarakat untuk mengelola SDA. Ketika sistem Islam diterapkan pasti akan mendatangkan keadilan dan menghilangkan kedzaliman. Wallahu a’lam bishawab.
Ade Nugraheni
[LM/nr]