Blue Meet Me By the Sea Quote Instagram Post_20250131_121118_0000

Kasus pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang tengah viral. Sejumlah nama terkenal pun ikut terseret ke dalam pusaran kasus pagar laut Tangerang. Belum diketahui pasti siapa pemilik pagar laut tersebut.

Kemunculan pagar laut ini menimbulkan kekhawatiran besar. Selain berpotensi merusak ekosistem laut karena berdampak pada terganggunya dinamika arus laut, kerusakan terumbu karang, hingga peningkatan kekeruhan perairan, kerugian juga berimbas pada aspek sosial dan ekonomi. Gangguan terhadap ekosistem laut sudah tentu berpengaruh pada hasil tangkapan ikan, merugikan nelayan, dan pada akhirnya menimbulkan efek domino pada ekonomi lokal. Hal itu bukan kerugian yang hanya dapat diukur dengan angka, tetapi juga dampak terhadap kehidupan masyarakat.

Polemik membangun pagar di atas laut tentu bertentangan dengan fikih Islam, tentang pengaturan laut karena termasuk dalam kepemilikan umum. Negara yang berasaskan pada hukum buatan manusia hanya membuat permasalahan tersebut tidak jelas posisinya dan semakin berlarut-larut.

Islam menawarkan solusi yang berbeda dalam pengelolaan sumber daya alam dan aset publik.

Pandangan Islam, laut, sungai, hutan, dan segala sumber daya yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat adalah milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi. Negara bertanggung jawab penuh untuk mengelola aset-aset tersebut demi kepentingan rakyat.

Konsep kepemilikan umum dalam Islam memastikan bahwa tidak ada satu pihak pun yang dapat menguasai atau mengeksploitasi sumber daya yang seharusnya dinikmati oleh semua orang. Negara berperan sebagai pengelola yang bertanggung jawab memastikan distribusi hasil pengelolaan tersebut merata dan adil.

 

Nabila

 

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis