Ormas Kelola Tambang, Bagaimana Pandangan Islam?
Oleh: Dhiya
LenSa MediaNews.Com, Perbincangan tentang pengelolaaan tambang oleh ormas terus bergulir. Sebelumnya ormas besar Indonesia, Nahdatul Ulama (NU) telah mengajukan izin pengelolaan tambang dan berhasil mengantongi lahan pertambangan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Kini PP Muhammadiyah akan turut mengelola tambang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa ormas PP Muhammadiyah dipastikan akan mengelola eks lahan tambang PT Adaro Energy Tbk Di Provinsi Kalmantan Selatan (Kalsel).
Menurut Bahlil, perizinan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan terus berproses. Pemberian izin pengelolaan tambang kepada omas keagamaan memang telah di atur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Saat ini, setidaknya ada enam lahan tambang yang telah disediakan untuk ormas keagamaan , yakni eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung (Banjarmasinpost.com,10-1-2025).
Bagi seorang muslim kebijakan tentang pengelolaan tambang oleh ormas tersebut perlu dikritisi. Setidaknya ada dua hal yang harus diwaspadai umat, ketika ormas keagamaan turut mengelola tambang.
Pertama, ormas akan mudah dimanfaatkan pihak lain, dengan keterbatasan kapasitas dan sarana yang dimiliki ormas dalam mengelola tambang sangat memungkinkan ormas keagaamaan akan menggait pihak lain untuk bekerjasama mengelolanya, entah para investor atau para kapitalis.
Kedua, berubahnya arah perjuangan ormas keagamaan sebab tersibukkan oleh kekuasaan dan aktivitaas ekonomi, sehingga akan mengurangi fokus pada tugas utama mereka yang seharusnya membela umat, membersamai umat dan menyampaikan aspirasi umat kepada pemerintah.
Islam memiliki pandangan bahwa ormas keagamaan adalah representasi jamaah dakwah yang bertugas menyampaikan Islam dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Tugas tersebut telah tertuang di dalam surah Ali Imran ayat 104, “Dan hendaklah diantara kalian ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajkan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”.
Selain itu, tugas ormas adalah muhasabah lil hukam (menyampaikan kritik pada penguasa), ketika penguasa lalai dalam penerapan aturan Islam atau berlaku zalim maka ormas Islam memiliki kewajiban untuk memberi kitik dan nasehat.
Aktivitas terssebut merupakan sesuatu yang agung. Rasulullah Saw. bersabda, “Agama adalah nasehat”. Kami bertanya, “kepada siapa?”, Beliau menjawab,” untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, Para pemimpin kaum muslim dan kaum muslim secara keseluruhan” (HR. Muslim). Jika ternyata ormas keagamaan bertransaksi tambang dengan pemerintah maka sangat berpotensi untuk melemahkan kekuatan ormas keagamaan dalam muhasabah terhadap penguasa.
Sedangkan dalam pengeloaan tambang Islam juga memiliki aturan khusus. Berbeda dengan Sistem Kapitalisme. Rasulullah Saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram” (HR. Ibnu Majah, diriwayatkan juga oleh Abu Daud dan Ahmad).
Tidak selayaknya negara menyerahkan lahan tambang pada ormas sebab tambang merupakan kekayaan alam yang seharusnya dikelola oleh negara yang hasilnya didistribusikan untuk keperluan rakyat. Kecuali akad yang dilakukan oleh negara terhadap ormas atau swasta adalah ‘ajir atau pekerja yang diupah oleh negara, bukan pemilik.
Pun tidak patut bagi ormas keagamaan (Islam), mengambil alih kepemilikan sumber daya alam yang seharusnya dikelola negara sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sebab haram hukumnya mengambil konsesi pengelolaan tambang tersebut.
Nasehat dan muhasabahlah yang harusnya menjadi sikap ormas Islam, bukan turut berkecimpung di dalamnya. Demikianlah Islam dengan kesempurnaan aturannya telah memberikan peran masing-masing pada negara dan ormas untuk menciptakan kehidupan yang taat kepada Allah, bukan malah saling bekerjasama mengkhianati aturan-Nya. [LM/ry].