PPN 12 Persen, Beban Baru di Tahun Baru
Oleh: Sari Rahmah
(Muslimah Hulu Sungai Tengah)
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Kebijakan ini menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, buruh, akademisi dan pengusaha. Dikutip pada halaman CNN Indonesia (28/12/2024), lebih dari 197.000 orang telah menandatangani petisi penolakan.
Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan utama negara dalam sistem kapitalisme. Kebijakan yang diambil pemerintah dengan menaikkan pajak menjadi beban rakyat. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berarti pajak yang dikenakan kepada perusahaan yang menjual produk atau jasa, kemudian pelaku usaha/perusahaan membebankan PPN tersebut kepada konsumen dengan menaikkan harga jual barangnya.
Hal ini akan memicu terjadinya inflasi dan daya beli masyarakat menurun. Serta meningkatkan angka pengangguran karena lapangan pekerjaan yang tidak memadai, hingga berakhir dengan meningkatnya angka kriminal. Kenaikan PPN akan memperburuk kesulitan rakyat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
Sementara itu, terus bermunculannya pejabat pajak yang tersandung korupsi seolah menjadi hal biasa. Belum lagi saat pemerintah menetapkan tax amnesty (pengampunan pajak) kepada orang-orang kaya dengan alasan optimalisasi pungutan pajak. Sungguh kondisi ini semakin mengikis rasa keadilan, rakyat yang serba kekurangan malah terus dibebani.
Islam memiliki sistem ekonomi yang sangat adil. Islam memandang pajak sebagai alternatif terakhir sebagai sumber pendapatan negara, itu pun hanya dalam kondisi tertentu dan pada kalangan tertentu saja, hanya dipungut dari laki-laki. Jika ada warga yang tidak memiliki kelebihan harta, dimana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja pas-pasan, maka tidak akan ditarik pajak. Dan ini hanya diberlakukan jika baitulmal (kas negara) kosong. Artinya, jika kas baitulmal sudah terpenuhi, maka pungutan akan dihentikan.
Islam memiliki sumber pendapatan yang banyak dan beragam, diatur dengan sistem politik dan ekonomi yang menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu. Salah satu sumber pendapatan bersumber dari pengelolaan negara terhadap harta rakyat, yaitu harta milik umum yang meliputi minyak bumi, gas alam, tambang emas, uranium, timah, batu bara, bijih besi, hutan, laut, perairan, dan kekayaan alam hayati lainnya. Dari satu sumber ini saja akan mampu menyejahterakan kehidupan rakyat, karena hasil pengelolaan negara yang berasaskan penerapan sistem ekonomi Islam tadi dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas umum dan layanan yang akan memudahkan hidup rakyat.
Saatnya kita kembali untuk menerapkan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan. [LM/Ah]