Pornografi Anak, Buah Busuk Kapitalisme
Oleh: Ariani
Guru dan Penulis Muslimah Malang Raya
LenSa Media News _ Opini_ Miris, baru-baru ini Bareskrim Polri menangkap sebanyak 58 tersangka terkait kasus tindak pidana pornografi anak. Selain menangkap puluhan pelaku, Bareskrim juga telah mengajukan pemblokir situs atau web pornografi online, dengan jumlah mencapai 15.659 situs. Bareskrim Polri juga membongkar dua kasus eksploitasi anak, dan penjual konten video pornografi yang berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial telegram (Metro.sindonews.com, 13-11-2024).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan data laporan kasus kekerasan seksual melalui SIMPONI PPA tahun 2024 sampai bulan September mencapai 7.167 kasus, 165 dieksploitasi, dan 85 korban perdagangan anak. Kemen PPPA mengecam kasus eksploitasi anak melalui konten pornografi. Anak tidak hanya mendapatkan tindak kekerasan seksual, namun konten mereka juga disebarkan tanpa izin. Hal tersebut akan memberikan trauma berlipat pada anak karena rekaman kekerasan tersebut akan tersebar dan sulit untuk dihilangkan (Kemenpppa.go.id, 4-11-2024).
Pornografi Anak Adalah Racun Kapitalisme
Sudah selama lebih satu abad kita hidup di dalam kungkungan sekulerisme. Menihilkan aturan hidup Allah, dan memberi hak penuh manusia mengatur hidupnya sendiri sehingga banyak kerusakan-kerusakan yang terjadi. Sistem perekonomian kapitalisme buah sekulerisme ini menjadikan parameter perbuatan hanyalah untung atau rugi. Konten- konten pornografi akan selalu ada sepanjang itu memberi nilai rupiah bagi produsen dan pengedarnya.Aksi pornografi sulit dibendung karena negara sekuler bukan melarangnya dengan tegas namun malah mengaturnya. Menjauhi aksi pornografi dan pornoaksi hanya semacam himbauan tanpa tindakan pencegahan selain menunjukkan perang dengan memblokir situs pornografi yang bak mati satu tumbuh seribu.
Maraknya produsen dan pengedar pornografi yang bahkan sekarang menyasar pada anak-anak adalah juga karena himpitan ekonomi. Inflasi terus terjadi diikuti dengan berbagai PHK masal. Pajak pun dinaikan serta pencabutan subsidi di beberapa sektor. Hal ini membuat banyak anggota masyarakat gelap mata dan menjadi produsen atau pengedar konten pornografi
Solusi Islam Mencegah Pornografi
Kasus ini mencengangkan karena terjadi di negara kita yang mayoritas muslim, padahal sudah jelas bahwa dalam Islam kaum muslimin dilarang keras untuk mendekati perbuatan zina apalagi untuk melakukannya, karena zina merupakan dosa besar. Namun karena negara kita tidak berhukum menggunakan syariat Islam maka sanksi yang diterapkan bagi pelakunya tidak befungsi sebagai zawajir yaitu upaya mengantisipasi agar suatu tindak pidana tidak terjadi. Dalam QS An-Nur ayat 2 dijelaskan bahwa pezina perempuan dan pezina laki-laki, harus dihukum cambuk masing-masing dari keduanya seratus kali. Dan di dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa “jika pelakunya lelaki yang sudah menikah dengan wanita yang juga sudah menikah (zina muhsan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan rajam.” (HR Muslim).
Hukum cambuk dan rajam ini hanya bisa dilaksanakan Ketika sistem negaranya adalah berdasarkan syariat Islam dengan ideologi Islam sebagai landasannya. Hukum Islam yang diterapkan secara legal formal akan mencegah perzinahan bahkan secara sistematis mencegah aksi pornografi dan pornoaksi karena terdapat takzir Takzir adalah sanksi yang hak penetapannya diberikan kepada pemimpin negara dengan sistem Islam yaitu Khalifah. Dalam kitab Nizham al-Uqubat karya Abdurahman al-Maliki menjelaskan bahwa setiap Muslimah baligh yang membuka auratnya selain wajah dan kedua telapak tangannya akan dikenakan sanksi cambuk. Selanjutnya, jika ia tidak jera ia akan mendapat sanksi pengasingan selama enam bulan.
Dengan penerapan sanksi-sanksi di atas maka anak-anak maupun orang dewasa akan tercegah niatnya dari bermaksiat dengan berzina dan membuka aurat. Tentunya hal ini akan mematikan jaringan produsen dan pengedar pornografi. Selain itu, Khalifah pun akan berusaha keras untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan memenuhi kebutuhan dasar hidup rakyat. Pos-pos pemasukan dari Baitul mal dan pos-pos pengeluarannya akan dikelola secara amanah oleh penguasa dan pegawai-pegawainya karena mereka memahami bekerja melayani urusan rakyat juga merupakan ibadah.
Memang, hanya Islam yang mampu mengatur seluruh masalah kehidupan,serta memecahkan seluruh masalah manusia. Islam juga mengatur hubungan manusia dengan penciptanya, dirinya sendiri, serta sesama manusia di setiap waktu dan tempat. Saatnya kita segera kembali kepada aturan Allah untuk membawa kita kepada kebahagiaan di dunia dan akherat. Berpegang teguh pada tali-tali Allah dengan mewujudkan sistem kehidupan Islam dalam naungan daulah khilafah Islamiyah, sebuah institusi Islam warisan baginda Rasullah SAW.
Waallahu alam bisawab
(LM/SN)