Pemerataan Listrik Masalah, Kebutuhan Rakyat Terabaikan

Oleh: Noviya Dwi 

 

LenSaMediaNews.com__Listrik Merupakan sumber energi yang banyak digunakan di zaman sekarang. Tidak bisa dipungkiri manusia bergantung pada sumber energi listrik sebagai kebutuhan pokok sehari-hari. Mulai dari penerangan hingga memudahkan kita semua untuk berkomunikasi dan menghubungkan manusia melalui jaringan internet. Di mana semua itu membutuhkan energi listrik.

 

Listrik Belum Sepenuhnya Teralisasikan

Dalam debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Cagub dan Cawagub Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai Cagub Jawa Barat menyatakan bahwasanya sebanyak 22.000 Kepala Keluarga(KK) di Jawa Barat belum teraliri listrik karena tinggal di daerah terpencil.

 

Dedi Mulyadi juga menyatakan jika terpilih menjadi Gubernur akan memanfaatkan kebijakan fiskal dan dana pemerintah untuk membantu warga dalam pemerataan aliran listrik. Serta akan memanfaatkan sumber daya alam untuk membangun listrik mandiri sehingga bisa terealisasikan ke daerah terpencil. Beliau menargetkan dalam dua tahun pemerintahannya bahwa seluruh wilayah di Jawa Barat akan teraliri listrik (beritasatu.com, 23-11-2024).

 

Sementara itu, di Papua masih ada 112 desa atau sebanyak 0,13 persen yang belum teraliri listrik sampai dengan Triwulan I 2024, pungkas Direktur Jendral KetenagaListrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Jisman P Hutajulu (tirto.id, 10-6-2024).

 

Kemaslahatan Rakyat merupakan Kewajiban Pemerintah

Fakta ada puluhan ribu rakyat hidup tanpa listrik, membuktikan belum meratanya penyediaan aliran listrik di negeri ini. Listrik merupakan kebutuhan penting yang harus dipenuhi oleh negara, namun hal ini sulit untuk terwujud hingga hari ini.

 

Inilah buah dari liberalisasi tata kelola listrik pada sumber energi primer dan layanan listrik. Tata kelola listrik yang dianut oleh sistem liberal menjadi buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang berorientasi mendapatkan keuntungan.

 

Sebab dari tidak tersedianya listrik yang merata di pedesaan, karena mahalnya biaya yang dibutuhkan. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, sumber energi yakni batu bara, boleh dikelola oleh pihak swasta. Maka di sinilah persoalan utamanya.

 

Sumber energi batu bara merupakan salah satu harta milik rakyat yang seharusnya dikelola oleh negara dan dapat dinikmati oleh rakyat dengan harga murah bahkan gratis. Bukan hanya untuk rakyat miskin atau kekurangan. Bahkan rakyat yang kaya sekalipun, dapat menikmati listrik murah yang merupakan kepemilikan bersama.

 

Tetapi dalam tata kelola listrik ala kapitalis, sumber daya batu bara justru menjadi kepemilikan perusahaan serta dijadikan ladang bisnis oleh pihak swasta. Alhasil rakyat harus mengaksesnya dengan harga mahal karena pihak swasta ingin mendapatkan untung yang dalam mengelolanya.

 

Di sisi lain negara seharusnya bertanggung jawab atas penyediaan kebutuhan yang penting bagi rakyatnya, sebagaimana listrik. Bukan malah berlepas tangan, dan negara ikut mengambil untung dari pengelolaan listrik. Kalaupun ada subsidi nilainya akan semakin dikurangi dengan alasan tidak tepat sasaran.

 

Islam Hadir menjadi Solusi Hakiki 

Dalam pandangan Islam, listrik merupakan kepemilikan umum yang dilihat dari dua aspek. Pertama, termasuk dalam kategori api sebagai bahan bakar, di mana api merupakan kepemilikan umum. Kedua, sebagai sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik, baik dikelola oleh PT PLN maupun swasta yang sebagian besar berasal dari barang tambang, seperti migas dan batu bara.

 

Islam menetapkan listrik harus dikelola oleh negara dan kemudian dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk listrik gratis atau murah, yakni mudah dijangkau. Islam juga melarang penyerahan listrik kepada pihak swasta dengan berbagai alasan.

 

Sudah menjadi tanggung jawab bagi negara untuk memastikan setiap individu rakyatnya mendapatkan layanan listrik hingga ke pelosok. Negara wajib untuk memudahkan rakyat bisa mengakses listik. Sebab listrik termasuk kebutuhan pokok yang menunjang aktivitas sehari-hari rakyat.

 

Dalam mengelola layanan listrik, negara menyediakan sarana dan prasarana terbaik sehingga memudahkan rakyat untuk mengaksesnya. Terkait hasil dari pengelolaan batu bara untuk listrik ini haram dikomersialkan negara. Negara tidak boleh menjadikannya sebagai objek bisnis. Negara wajib menjamin kuantitas dan kualitasnya sehingga tidak satu pun rakyat terhalang untuk mendapatkannya, baik rakyat miskin atau rakyat kaya muslim atau non muslim.

 

Pengelolaan listrik ini tentu saja membutuhkan dana yang besar, pengeluaran dana yang besar harus dipandang sebagai bentuk pengurusan negara terhadap rakyat agar kebutuhan rakyat bisa merata baik di desa maupun di kota.

 

Sistem pemerintahan Khilafah Islamiah hadir untuk menerapkan konsep kepemilikan secara Islam dan memosisikan listrik sebagai kebutuhan umat yang wajib dipenuhi oleh negara. Sistem ini pula yang akan menghimpun penguasa yang amanah dan terbebas dari pengaruh pihak mana pun. Wallahu a’lam bishawab. [LM/Ss] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis