Kisruh (Lagi) Nasib Buruh
LenSa Media News.com, Sungguh pilu, meski dikatakan sebagai pelaku utama pembangunan dan penggerak ekonomi yang menjadi kekuatan sebuah negara, nyatanya buruh dalam sistem kapitalisme tak pernah dihargai. Hal ini nampak dari minimnya upah yang diterima mereka. Anehnya lagi, setiap pergantian presiden, masalah penentuan upah minimum selalu menjadi problem dilematik yang pelik.
Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian besar permohonan dalam uji materi UU 6/2023 tentang Perppu 2/2022 tentang cipta kerja (UU Cipta Kerja), termasuk pasal tentang upah, sedikit memberi harapan bagi para buruh bahkan mereka mengancam akan melakukan mogok nasional jika pemerintah tidak menaati keputusan MK tersebut (bbc.com).
Akan tetapi kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai putusan MK tersebut “menciptakan ketidakpastian” iklim investasi yang akan membuat para investor beralih ke padat modal dan berhenti berekspansi. Ketua bidang ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam menyebutkan bahwa Indonesia sebelumnya sempat menjadi tujuan investasi utama, bahkan mengalahkan perusahaan lain. Namun berubah ketika buruh menuntut berbagai kenaikan (cnbcindonesia.com).
Sistem kapitalisme menganut prinsip ekonomi mengeluarkan modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Alhasil setiap pemilik modal dalam perusahaan bebas menentukan kebijakan berdasarkan perhitungan bisnis dan keuntungan. Sehingga mereka bebas melakukan perekrutan tenaga kerja, menentukan upah serta melakukan PHK secara sewenang-wenang. Hal ini jelas merugikan para buruh. Besar pasak daripada tiang, upah tak seimbang, beban ekonomi semakin bertambah. Negara yang diharapkan nyatanya lebih berpihak kepada para pemilik modal dan para pengusaha.
Sementara itu, upah dalam sistem Islam mengacu pada asas keadilan dan kesejahteraan. Negara bertanggung jawab memastikan akad pengupahan (ijarah) berdasarkan syariat, yakni terkait jenis pekerjaan, waktu bekerja, upah yang sepadan, serta tidak menunda pembayaran. Jika upah yang diterima belum memenuhi kebutuhan pokok, maka pekerja berhak menerima zakat.
Santunan pun akan diberikan jika zakat tersebut masih belum mencukupi. Negara juga akan memberikan pelatihan keterampilan bagi rakyat agar dapat bekerja sesuai dengan kesanggupannya. Sungguh, hanya dengan Islam buruh sejahtera. Wallahualam bissawab. Fatimah Nafis. [ LM/ry ].