Katanya Merokok Itu Berbahaya, Tapi Kok
Oleh : Ummu Rifazi, M.Si
LenSa Media News.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapatkan dua penghargaan sekaligus dari Kementrian Kesehatan RI (Kemenkes) yang berkaitan dengan regulasi rokok. Yaitu sebagai perwakilan Indonesia pada ASEAN Smoke Free Award (ASA) 2024 dan Silver Trophy atas Komitmen Keberhasilan Mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bogor merupakan kota pertama di Indonesia yang memiliki Perda KTR sejak tahun 2009. Pelanggar Perda KTR akan mendapatkan sanksi melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sampai tahun 2023, penerapan Perda KTR di 1.656 lokasi yang tersebar di Kota Bogor berhasil mencapai 78% (kotabogor.go.id, 10-11-2024).
Konsistensi Ala Kapitalisme
Langkah yang ditempuh pemkot Bogor dalam menginisiasi dan menerapkan Perda KTR tersebut memang patut diacungi jempol. Pasalnya kebijakan ini adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok dan mencegah perokok pemula dikalangan anak atau remaja, guna mewujudkan Kota Bogor yang bersih, sehat dan terbebas dari asap rokok.
Tipiring pun terbukti konsisten diterapkan melalui pendataan yang dilakukan dalam kurun waktu 2010-2023. Di rentang waktu tersebut, sebanyak 1.123 orang dan 266 instansi pelanggar mendapatkan teguran pertama, kedua dan ketiga dengan total denda sebanyak Rp 29.047.000 masuk ke kas negara.
Namun demikian, meski Perda KTR ini berkontribusi meningkatkan Umur Harapan Hidup (UHH) di Kota Bogor, namun peningkatannya sejak tahun 2009 terbilang kecil di angka 5,75% (kotabogor.go.id, 10-11-2024). Tujuan menjadikan Kota Bogor bersih, sehat dan terbebas dari asap rokok nampaknya tidak akan pernah sepenuhnya terwujud, terindikasi dari peningkatan UHH yang tidak signifikan. Keberhasilan mustahil tercapai sempurna, manakala Perda KTR ini sama sekali tidak menyenggol para produsen rokok sebagai biang kemunculan polusi asap rokok.
Perjalanan pemberlakuan Perda KTR tersebut sejatinya sama saja dengan penerapan peraturan lainnya dalam sistem kehidupan kapitalis sekuler liberalis ini. Aturan yang diberlakukan tidak akan pernah bisa konsisten terhadap hal-hal yang mendatangkan keuntungan materi bagi penguasa dan para kapitalis alias pengusaha.
Produsen rokok realitasnya merupakan penyumbang pemasukan besar bagi pemerintah. Maka dari itu penjualan rokok tetap diperbolehkan dengan syarat tidak memajang produk rokoknya, sekalipun para ahli kesehatan sepakat dan tegas menyatakan bahwa rokok berbahaya untuk kesehatan. Penguasa pun tetap mempertahankan keberadaan bisnis tembakau ini, dengan dalih mampu menyerap dan memberdayakan jutaan rakyat Indonesia.
Demikianlah, dalam sistem yang menuhankan materi ini, keuntungan ekonomi adalah hal yang utama yang harus dicapai. Aturannya murni lahir dari pemikiran manusia yang memiliki sifat dasar serakah (QS Al Fajr ayat 20). Tak mengherankan jika aturan penguasa dalam sistem ini seringkali semena-mena, mementingkan diri sendiri dan mengorbankan kemaslahatan rakyat.
Konsistensi Aturan dalam Islam
Berbeda dengan sistem kapitalis sekular Lmliberalis, Sistem Islam menerapkan aturan secara konsisten bagi seluruh umat manusia. Dan Allah Rabbul Aalamiin senantiasa menjadikan setiap syariatNya menjamin kemaslahatan bagi umatNya.
Merokok termasuk hal yang membahayakan diri setiap manusia. Allah dengan tegas melarang umat manusia untuk melakukan segala aktivitas yang membahayakan dirinya dalam QS Al Baqarah ayat 195 dan An Nisaa ayat 29. Rasulullah Saw. pun bersabda,” Tidak boleh memadharati diri sendiri dan orang lain” (HR. Ibnu Majah no.2341, Thabrani dalam Al Kabir no.11806).
Oleh karenanya jelas bahwa segala hal yang berkaitan dengan rokok adalah aktivitas yang dilarang. Menanam dan menjual tembakau, membuat rokok serta menjual rokok, merupakan kegiatan yang dilarang Syariat Islam, meski semua itu dapat meningkatkan perekonomian.
Dalam sejarah peradaban Islam, tembakau masuk ke wilayah Kekhilafahan Utsmani di akhir abad 16. Komoditas baru ini menarik perhatian para thabib di Ustmani sehingga mereka lantas meresepkan tembakau untuk berbagai penyakit. Namun mereka lantas mendapati fakta bahwa mengkonsumsi tembakau (merokok) menyebabkan berbagai gangguan kesehatan seperti pusing, kelelahan, menyebabkan indera mati rasa dan menyebabkan keluarnya aroma tak sedap dari mulut.
Mengetahui bahaya tersebut, Sultan Murad IV mengeluarkan kebijakan larangan merokok setelah bermusyawarah dengan para cendekiawan dan ulama. Sultan Murad IV turun langsung mencermati kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Setiap malam Beliau menyamar menjadi masyarakat biasa untuk menyidak dan menegakkan hukum. Siapapun yang kedapatan mengkonsumsi alkohol dan tembakau, termasuk para prajuritnya, maka akan ditangkap dan diproses sesuai sanksi yang telah ditetapkan yaitu hukuman mati.
Aturan Islam yang konsisten hanya dapat ditegakkan dalam negara yang menerapkan Sistem Islam secara kafah, yaitu Daulah Khilafah Islamiyyah. Wallahu alam bisshowab. [ LM/ry ].