Judol Menggurita, Kapitalisme Bawa Derita
Oleh : Ariani
LenSa Media News–Mabes Polri mengonfirmasi ada pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diperiksa terkait kasus judi online (judol). Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (beritasatu.com, 31-10-2024).
Terdapat 16 tersangka pegawai dan staf ahli Komdigi, mereka memperkerjakan delapan operator untuk mengurus 1.000 situs judi online yang mereka “bina” agar tidak diblokir (kompas.com, 1-11-2024). Cuan yang dihasilkan dari judi online memang terbilang fantastis. Salah satu platform judi, Higgs Domino Island, memiliki putaran uang mencapai Rp2,2 triliun per bulan, setahun bisa meraup untung sekitar Rp27 triliun (matabanua.co.id, 8-01-2024).
Mengapa Judol Sulit Diberantas?
Saat ini Indonesia menjadi negara nomor satu dalam hal pemain judi online slot dan gacor. Sistem monitor dan analisis media sosial Drone Emprit , menunjukkan bahwa jumlah pemain judi slot dan gacor di Indonesia mencapai 201.122 pemain. Jumlah ini mengalahkan Kamboja, Filipina, dan bahkan Rusia (matabanua.co.id, 8-01-2024).
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, situs judi online selalu diproduksi ulang. Yakni dengan memberi nama domain mirip atau menggunakan IP Address. Judi online juga sulit diberantas karena mereka menawarkan layanan melalui pesan pribadi.
Hal ini membuat aktivitasnya tidak bisa diawasi oleh Kementerian Kominfo. Selain itu ada masalah perbedaan penegakan hukum di tiap negara terkait judi. Ini membuat adanya isu juridiksi dalam penanganan judi online yang berada di luar Indonesia (cnbcindonesia.com, 22-08-2022).
Maraknya judi daring di Indonesia diduga kuat terkait erat dengan entitas bisnis perjudian yang memang legal di Kamboja. Entitas tersebut terindikasi melibatkan warga negara Indonesia, baik sebagai pekerja maupun pemodal. Perbedaan legalitas perjudian di kedua negara menjadikan isu judi daring pelik bagi pihak Indonesia yang masih melarang segala bentuk perjudian.
Sementara situs-situs judi yang dioperasikan dari Kamboja itu menyasar target pasar pejudi di Indonesia hingga kalangan menengah ke bawah (kompas.id, 3-08-2024). Bisnis judi online langgeng di Indonesia karena ada simbiosis mutualisme, yaitu aparat yang menyokong peredaran bisnis online karena aparat pun mendapat cuan dari larisnya bisnis ini.
Sistem Islam Memiliki Sistem Anti Judi
Dalam Islam, keharaman judi termasuk “ma’lum min ad-din bidh-dharurah” yang artinya diketahui secara pasti dalam agama. Oleh karena itu setiap muslim mukallaf wajib meninggalkannya, wajib mencegah pelakunya dan segera menghentikannya dengan paksa jika mampu.
Islam mengharamkan segala bentuk judi, termasuk judi online. Dalam QS Al Maidah ayat 90-91 dengan tegas Allah mengharamkan judi dan menyamakan perbuatan tersebut dengan tindakan setan. Allah SWT mengingatkan bahwa judi menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menghalangi manusia dari mengingat-Nya dan melaksanakan shalat.
Dalam negara dengan sistem Islam, akan secara tegas menindak pelaku judi dengan hukuman yang jelas. Hukuman tersebut bersifat jawabir (penebus siksa akhirat) dan jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali) sehingga sangat efektif memberantas judi.
Sanksi pidana bagi pemain judi dan bandar judi adalah sanksi yang dinamakan ta’zîr, yaitu pidana untuk pelanggaran syariah yang tidak ditentukan secara khusus oleh nash, juga tidak ada kaffarah (tebusan)-nya.
Syaikh ‘Abdurrahmân al-Mâlikî menjelaskan secara khusus jenis sanksi ta’zir yang terkait judi, baik bagi pemain maupun bandar judi. “Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan dia mengetahui, maka dia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga 2 (dua) tahun.” (‘Abdurrahmân al-Mâlikî, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 99).
Sistem Islam akan membentuk culture of law (budaya hukum) Islami yang kuat di masyarakat yaitu amar ma’ruf nahi munkar sesuai perintah Allah dalam QS. Ali Imran 104. Sehingga Masyarakat juga akan berpartisipasi aktif mencegah perjudian di semua lini kehidupan.
Seluruh pegawai dan aparat yang berkerja pada negara Islam diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijârah (kontrak kerja) sesuai dengan hukum syariah. Kemaksiatan seperti aparat menjadi backing perjudian akan terhindar. Seluruh pegawai dalam sistem Islam bekerja tidak sekadar karena ingin mendapatkan upah namun mereka memahami bahwa bekerja melayani urusan rakyat merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan.
Sebagaimana hadist Rasullah saw., “Siapa saja yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Siapa saja yang menghilangkan kesusahan dari seorang Muslim maka Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya dari kesusahan-kesusahan di Hari Kiamat“(HR al-Bukhari dan Muslim). Wallahualam bissawab. [LM/ry].