Indonesia Emas Tidak Mungkin Tercapai dengan Miras

Oleh: Rini Rahayu

Ibu Rumah Tangga, pegiat dakwah

 

LenSaMediaNews.com__Legalisasi miras telah membuat cemas masyarakat. Miras adalah induk dari segala kejahatan dan mendatangkan tindakan kriminalitas lainnya serta menyebabkan kerusakan umat. Ketika miras menghilangkan akal sehat seseorang, maka seringkali memicu tindakan kekerasan yang di luar nalar dan emosi yang tidak terkendali.

 

Seperti yang dialami oleh Diki Jaya (21), ditemukan tak bernyawa dan jasadnya sudah mengering dan membusuk di Cisolok kabupaten Sukabumi. Nyawa Diki melayang hanya karena salah paham dengan temannya, dan saat kejadian sedang mengonsumsi miras (detikjabar, 14-9-2024).

 

Kejadian tersebut hanyalah satu dari ratusan bahkan ribuan kejadian yang sama akibat dari menenggak miras. Hal ini menunjukan bahwa miras sudah bukan barang yang sulit diperoleh dan pemuda saat ini sudah tidak asing lagi dengan miras. Lalu bagaimana nasib bangsa ini apabila pemuda sebagai ujung tombak pembangun peradaban suka mabuk-mabukan dan mengonsumsi miras?

 

Bangsa ini tentu akan sulit mewujudkan cita-citanya mencapai Indonesia Emas 2045, apabila pemuda sebagai generasi penerus bangsa dan pembangun peradaban, terjebak dalam jeratan minuman yang memabukkan. Pemuda akan kehilangan akal sehatnya dan berperilaku sesuai nafsu dan kesenangan duniawi saja. Mereka akan sulit menerima ilmu pengetahuan yang akan membawa bangsa ini pada kemajuan teknologi di masa yang akan datang. Pikiran, kepribadian dan akhlak mereka sudah dirusak oleh miras.

 

Para pemuda ini sebenarnya hanyalah korban dari sistem yang diemban saat ini. Liberalisme, sekularisme, dan kapitalisme sudah menggerogoti setiap lini negeri ini. Para pemuda digempur pemikiran-pemikiran liberal, mereka bebas melakukan apa saja selagi masih muda yang penting bahagia walau harus melanggar aturan agama. Mereka bebas menenggak miras walau agama mengharamkannya.

 

Paham sekularisme telah menjauhkan mereka dari agama, sehingga mereka berbuat tidak lagi berdasarkan halal haram dan ketakwaan kepada Allah SWT. Mereka tidak takut berbuat dosa dan kelak akan diminta mempertanggungjawabnya di hadapan Allah SWT. Mereka tidak merasa bahwa mereka selalu diawasi oleh Allah SWT.

 

Selain itu, paham kapitalisme telah menghalalkan segala cara yang penting cuan. Selama industri miras ini menguntungkan bagi negara, maka pemberantasannya hanya setengah hati. Pelarangan hanya untuk yang tidak memiliki izin saja, sedangkan yang memiliki izin boleh dengan bebas menjualnya bahkan tanpa dibatasi membuka outlet-outlet baru.

 

Peraturan yang tumpang tindih ini hanya ada dalam sistem kapitalisme, karena aturan yang dibuat oleh manusia yang lemah dan terbatas sehingga aturannya cenderung berubah-ubah sesuai kepentingan. Peraturan yang dibuat sudah tentu akan memihak pada pengusaha, bukan rakyat. Pemuda hanya dijadikan pangsa pasar potensial miras tidak peduli akhlak dan masa depannya rusak.

 

Pandangan Islam tentang Miras 

 

Dalam Islam, kewajiban utama seorang muslim adalah bertakwa kepada Allah SWT, yaitu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Termasuk makanan dan minuman. Miras atau khamr adalah minuman yang memabukkan dan Allah SWT telah mengharamkannya.

 

Allah Swt. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

 

Rasulullah SAW bersabda: “Aku didatangi oleh Jibril dan ia berkata, ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, yang menghidangkan, dan orang yang dihidangkan kepadanya.’” (HR. Ahmad)

 

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, sudah jelas bahwa miras hukumnya haram. Jadi pemerintah selaku penguasa dan pengatur negara, wajib memberantas dan tidak boleh memberikan ruang bagi yang memproduksi, memasarkan dan mengonsumsi miras.

 

Negara harus melakukan pembinaan terhadap para pemuda dan menanamkan keimanan dan ketakwaan yang kuat. Para pemuda diberikan pemahaman bahwa khamr atau miras adalah haram dan tidak boleh dikonsumsi. Sistem pendidikan yang digunakan pun berbasis Islam, karena hanya Islam yang memiliki aturan yang baku tidak berubah-ubah karena bersumber dari sang Maha Pencipta yaitu Allah SWT.

 

Aturan Islam pasti memihak pada umat bukan pemilik modal. Jadi hanya dengan penerapan Islamlah peradaban emas akan terwujud. [LM/Ss] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis