Mengatasi Seks Bebas Remaja, Islam Solusinya

Oleh: Nabia

 

LenSaMediaNews_Opini_Seks bebas kini menjadi hal yang lumrah di kalangan remaja dan dewasa di Indonesia. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melaporkan peningkatan hubungan seks luar nikah pada remaja usia 15-19 tahun mengalami peningkatan, dengan 59% kasus pada perempuan dan 74% pada laki-laki. Selain itu, BKKBN menyatakan bahwa meskipun pernikahan dini menurun, tren aktivitas seksual di kalangan remaja justru mengalami peningkatan. Menurut data BKKBN dari survei nasional SDKI 2017, remaja usia 15-24 tahun lebih rentan melakukan hubungan seksual pertama kali pada rentang usia 15-19 tahun (CNBCindonesia.com, 13/08/24).

 

Akibat pergaulan bebas, kasus remaja terinfeksi penyakit menular seksual, termasuk HIV, meningkat drastis. Sekitar 100.000 orang belum terdeteksi HIV, dari total 526.841 penderita HIV, hanya 429.215 yang mengetahui status mereka. Kehamilan di luar nikah juga bertambah, dengan estimasi 1,5 juta aborsi dilakukan oleh remaja, dari 37 kasus aborsi per 1000 perempuan usia 15-49 tahun. Sungguh Miris!

Mengapa seks bebas marak? Ini disebabkan oleh banyak faktor, namun akar permasalahan yang mendasar adalah penerapan sekularisme-liberalisme yang menjauhkan agama dari kehidupan. Aqidah Islam tidak dijadikan dasar hidup, dan syariah tidak menjadi standar perilaku.

 

Adapun beberapa faktor penyebab lainnya yang lebih spesifik diantaranya:

Pertama, sistem pendidikan tidak membentuk ketakwaan sebagai benteng pertama dari perilaku maksiat. Kedua, media dan lingkungan menjadi pendorong nafsu remaja. Ketiga, pendidikan keluarga belum menjadi benteng kuat dari maksiat. Keempat, negara belum menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelindung rakyat.

 

Untuk itu bagaimana upaya efektif untuk mengatasi problem seks bebas? Sebagai agama yang paripurna dan sempurna (dari Sang Khaliq), Islam menjadikan setiap individu memiliki pondasi aqidah yang kuat sebagai dasar kehidupan. Lalu menerapkan kurikulum sekolah dengan mempersiapkan anak yang telah balig agar mampu memikul tanggung jawab hukum yang menjadi kewajiban mereka. Berikutnya, media harus berperan sebagai alat edukasi yang meningkatkan ketakwaan, bukan menampilkan konten pornografi dan pornoaksi. Orang tua pun wajib mendidik anak dengan ajaran Islam, termasuk aturan pergaulan, menutup aurat, dan larangan pacaran serta zina.

 

Yang paling penting, negara harus kembali berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyat dengan menerapkan aturan pergaulan, melarang zina dan segala yang mendekatinya, serta memberikan sanksi sesuai ajaran Islam.

اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur 24: Ayat 2)

 

Alhasil, jika remaja ingin terselamatkan dari pergaulan seks bebas harus ada perlindungan dari negara agar para remaja menjauhi dan tidak melakukan hubungan seksual yang di larang agama. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan negeri ini, kecuali dengan penerapan syariat Islam secara Kaffah (keseluruhan) agar negeri ini berkah, masyarakat sejahtera serta bahagia di dunia dan akhirat.

Wallahu a’lam bishowab

(LM/SN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis