Negara Salah Urus Kekayaan Alam, Rakyat menjadi Korban
Oleh: Julee
LenSaMediaNews_Opini_Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka memanfaatkan lubang tambang berizin yang seharusnya dijaga dan dipelihara, namun justru dijadikan tempat penambangan ilegal.
“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor kompeten, ditemukan bahwa panjang lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” ungkap Sunindyo dalam konferensi pers, dikutip Selasa (13-5-2024).
Lebih lanjut, Sunindyo menyatakan bahwa para pelaku melakukan penambangan dan pemurnian emas di dalam lubang tambang tersebut. Setelah emas dimurnikan, mereka membawanya keluar dari terowongan dan menjualnya dalam bentuk ore atau bullion emas.
Indonesia terkenal dengan kekayaan alamnya termasuk tambang emas bahkan Indonesia menempati posisi ke-6 dengan cadangan emas terbesar.Dari segi produksi, Indonesia juga menempati posisi ke-8 dengan produksi sebesar 110 MT pada 2023.
Ironisnya, Negara dengan cadangan emas yang banyak itu justru gagal mengatur dan mengelola kekayaan alam. Bahkan kegagalan memetakan kekayaan alam itu malah mengakibatkan hal-hal yang buruk seperti longsor di lokasi yang memakan korban jiwa. Ditambah lagi, kasus penambangan ilegal yang kerapkali terjadi.
Negara seolah tidak memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap pihak asing dan pihak lain yang berniat merugikan rakyat. Bukti negara juga lemah dalam hal pengaturan dan hukum terhadap kekayaan alam dimana negara harusnya memiliki kedaulatan mengelola sumber daya alam dengan baik, memanfaatkannya untuk kepentingan rakyat bukan untuk segelintir orang.
Dalam islam, Negara menjadi salah satu pilar tegaknya aturan islam.Negara menerapkan syariat islam dan juga tegas tehadap hukum. Seperti halnya barang tambang dalam jumlah besar yang hakikatnya adalah bagian dari milik umum atau rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang menyatakan :
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu: padang rumput, air dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Para ulama hadis menilai para perawi hadis ini tsiqah (terpercaya).Dengan demikian hadis ini absah untuk dijadikan sebagai hujjah.
Berdasarkan paparan diatas bahwa islam menjadikan negara sebagai fasilitator yang mampu mengelola sumber daya alam sehingga semua tambang yang depositnya besar haram untuk dikuasai oleh individu, swasta ataupun asing. Semua tambang tersebut dikelola oleh Negara dan hasilnya harus dinikmati oleh seluruh rakyat.
Begitulah seharusnya peran negara, tegas terhadap hukum dan kebijakan sekaligus mampu melihat potensi sumber daya alam sehingga dapat dikelola dengan baik.
(LM/SN)