Sambut Tahun Baru dengan Pajak Baru


Oleh: Lena Aulana,

Muslimah Penulis dari Bogor

 

 

LenSa MediaNews__ Awal tahun 2025 nampaknya perlu meningkatkan budget pengeluaran tambahan. Pasalnya, paling lambat Januari 2025 akan ada kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% setelah sebelumnya tahun 2022 lalu naik menjadi 11% dari 10%. Selain itu sebagai bentuk pelaksanan UU no. 7 tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP yang tidak hanya mengatur kenaikan PPN juga mengatur kenaikan tarif PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) sebesar 2.4% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan dalam setiap masa pajak sampai bangunan selesai tidak termasuk biaya peroleh tanah.

 

Nampaknya setiap aktivitas rakyat negeri ini akan dikenai pajak dan potongan-potongan. Setelah ramai isu pemotongan gaji karyawan untuk Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) dan tambahan dana pensiun, kini membangun rumah sendiri pun dibebani pajak. Walau pembebanan pajak ini diperuntukkan untuk luasan rumah 200m² dengan lama proses pembangunan max 2 tahun hal ini tentunya akan semakin memberatkan beban rakyat untuk memiliki rumah sendiri.

 

Kenaikan pajak merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Dengan kondisi rakyat yang semakin terhimpit, dan menurunnya jumlah golongan menengah (berpindah menjadi golongan bawah/miskin) ternyata tidak menimbulkan keinginan bagi pemerintah untuk meringankan beban rakyatnya. Terbukti dengan kenaikan pajak yang pada akhirnya akan membebankan rakyat.

 

Kenyataan ini semakin memperjelas bagaimana negara melepaskan tanggung jawabnya untuk menyediakan kebutuhan perumahan/papan yang layak bagi rakyatnya. Berbanding terbalik dengan kewajiban negara dalam sistem Islam, dimana negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyatnya (sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan dan pendidikan) melalui kemudahan memperoleh pekerjaan, gaji yang layak dan tanpa potongan pajak yang memberatkan.

 

Negara perlu mengatur pendapatannya dari sumber yang lain (seperti pengelolaan kepemilikan umum, pengelolaan tanah mati dan sebagainya). Jika situasi negara memang membutuhkan tambahan pendapatan melalui pajak, maka pajak tersebut hanya dibebankan kepada orang yang mampu (Aghnia). Wallahua’llam.

Please follow and like us:

Tentang Penulis