Aborsi Marak pada Remaja dalam Sistem Sekularisme


Oleh: Suryani

 

 

LenSa MediaNews__ Sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. Tersangka DKZ sudah hamil sejak bulan Januari. Akhirnya sepakat dengan pacarnya untuk gugurkan kandungan. DKZ dan RR tinggal bersama di sebuah rumah kos di Pegadungan. Keduanya menjalin hubungan gelap, karena RR sudah memiliki istri (Kompas.com). Di kota yg berbeda juga Seorang mahasiswa berinisial MS(22) bersama mahasiswa berinisial KAD(21) tahun di kota Palangka Raya melakukan aborsi karena tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain.(borneonews.com)

 

Dampak Pergaulan Bebas

Maraknya aborsi yang terjadi pada kalangan remaja menjadi bukti dari pergaulan bebas dalam tata kehidupan sekuler liberal. Sekularisme menyebabkan remaja tidak mengenal agamanya dan tidak mengetahui standar halal-haram menurut syariat. Agama tidak mereka jadikan pedoman dalam bertingkah laku. Ada banyak faktor timbul dari sistem sekuler liberalisme ini di antaranya;

1. Rusaknya tata pergaulan
Interaksi laki-laki dan perempuan tidak ada batasannya seperti khalwat (berdua-duaan yang bukan mahram) dan juga ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan) sehingga kebebasan dalam bertingkat laku membuat remaja terjerumus dalam kesenangan jasadiah tanpa takut akan dosa.

 

2. Gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak generasi yang berakhlak mulia
Sistem pendidikan saat ini membuat generasi terjebak pada standar materialistis sehingga nilai-nilai akhlak tidak lagi menjadi pertimbangan, banyak generasi pandai secara akademis tapi kecanduan pornografi dan lain sebagainya.

 

3. Kebijakan negara yang memfasilitasi pergaulan bebas.
Makin banyaknya kasus pergaulan bebas, kekerasan seksual, aborsi, dan sebagainya di tengah kaum remaja dan pelajar, ditambah pengesahan PP 28/2024 sebagai pelaksanaan UU 17/2023 yang memuat pasal kontroversi—Pasal 103 ayat 4 yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi, selain meliputi detail penyakit, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling, mencakup pula penyediaan alat kontrasepsi bagi warga usia sekolah dan pelajar.

 

Ditambah hukum sanksi yang tidak menjerakan dan hanya hukuman sekian tahun penjara untuk pelaku aborsi dan untuk perzinaan yang mereka lakukan tidak mendapatkan hukuman. Juga maraknya tontonan yang menjerumuskan ditambah kecanggihan teknologi membuat semua orang termasuk remaja bisa mengonsumsi berbagai tontonan dewasa, drama tentang percintaan bahkan perilaku mereka bisa mengikuti arus budaya barat yang menjauhkan mereka dari syariat agama.

 

Pergaulan dalam Islam

Islam melarang perzinaan. Larangan ini jelas dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32 berbunyi: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”.

 

Maka segala sesuatu yang menghantarkan pada pergaulan bebas jelas di haramkan. Sistem pergaulan Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan di ranah publik sebatas ta’awun dan amar ma’ruf nahi munkar. mereka wajib terikat dengan hukum-hukum larangan berkhalwat, larangan ikhtilat, tabarruj dan lainnya.

 

Hal ini juga ditopang dengan sistem pendidikan Islam pun memiliki kurikulum yang berbasis aqidah Islam yang akan mencetak generasi yang kepribadian islami, yakni memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Strategi pendidikan harus dirancang untuk mewujudkan identitas keislaman yang kuat, baik aspek pola pikir maupun sikapnya. Metodenya adalah dengan penanaman tsaqafah Islam, berupa akidah, pemikiran, dan perilaku Islam ke dalam akal dan jiwa generasi. Dengan pendidikan yang mereka dapatkan akan menjadi tabu untuk melakukan hal-hal yang dilarang dalam agamanya seperti aborsi, pergaulan bebas dan lainnya.

 

Kemudian, islam memiliki sistem sanksi yang memberi efek jera. Pelaku perzinaan yang sudah menikah (muhsan) mereka akan dirajam sampai mati sementara untuk yang belum menikah (ghairu muhsan) Meraka akan dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Hukuman yang mereka dapat akan membuat masyarakat takut untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama begitulah Islam menjaga masyarakatnya agar tidak terjerumus pada kebungan dosa besar. Islam juga mengatur tatanan media agar hanya menampilkan informasi kebaikan dan ketakwaan. Islam juga memiliki tiga pilar untuk menjaga umat tetap dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya yakni individu bertakwa, masyarakat islami, dan negara Islam.

Please follow and like us:

Tentang Penulis