Melindungi Generasi dari Pergaulan Bebas

Ghunayma Manjanik

Pegiat Literasi

 

 

LenSa MediaNews__ Matahari ahad pagi, 25 Agustus 2024 hangat menyapa. Terlihat ibu-ibu antusias menghadiri acara Kajian Muslimah. Bertempat di Masjid Assobirin Sepatan Tangerang.

 

Puluhan muslimah hadir, semangat untuk menuntut ilmu. Acara dibuka oleh ustadzah Palupi sebagai MC. Setelah pembacaan ayat suci Al-Quran. Disusul untaian ilmu oleh narasumber ustazah Julia Indah Sari S.pd.I. Dilaksanakannya kajian bertema melindungi generasi dari malapetaka pergaulan bebas bagi remaja ini bertujuan menyampaikan pemikiran Islam ke tengah-tengah umat. Agar umat, khususnya muslimah bangkit bersama Islam.

 

Ustazah mengemukakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Undang-Undang Kesehatan. Yakni aturan kontroversi terkait pemberian alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja.

 

Menurut data National Center for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak ke empat di dunia dan peringkat dua skala Asia Tenggara. Padahal 80% penduduknya beragama Islam. Artinya Indonesia darurat pornografi dan kekerasan seksual pada anak,” ujarnya.

 

Sebagai tambahan, Ustazah Julia menyampaikan, suburnya kasus pornografi menimbulkan berbagai kerusakan. Kerusakan moral para remaja adalah bukti pemerintah tidak serius memberantas perilaku seks bebas karena liberalisasi terhadap kehidupan generasi. Dampak PP tersebut jelas melegalkan seks bebas karena pelakunya tidak mendapat sanksi tegas, tetapi justru diberi fasilitas alat kontrasepsi. Hal demikian berpotensi merusak generasi, karena esensinya bertabrakan dengan kebijakan pemerintah.

 

Ustazah mengingatkan, akar segala kerusakan adalah penerapan sekularisme liberalisme. Maka pentingnya membentengi generasi dengan keimanan dan ketakwaan. Membutuhkan kontribusi semua elemen. Individu, masyarakat dan negara.

 

Islam diturunkan sebagai solusi yang sempurna dan disempurnakan oleh Allah (QS. Al-Maidah:3).

Rasulullah bersabda: “Imam/Khalifah itu laksana pengembala, dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Closing statement dari ustazah, “PP 28/2024 walaupun maksudnya baik, namun maksud baik itu telah sirna dan tidak ada nilainya karena telah terhapuskan oleh kebejatan moral para pembuat PP yang patut diduga bermaksud keji menghancurkan generasi muda dengan melegalisasi sex bebas alias zina. PP 28/2024 tidak boleh hukumnya dilaksanakan oleh seluruh pihak pemangku kepentingan (stake holder), baik itu dokter, tenaga medis, apoteker, rumah sakit, klinik, dan sebagainya, karena PP 28/2024 adalah sarana haram yang akan menjerumuskan generasi muda pada lembah perzinaan yang hina, yang akan mengantarkan para pelaku zina itu ke neraka jahannam.”

 

Acarapun ditutup dengan do’a. Sebelum beranjak pulang, ustazah, panitia dan peserta kajian saling bersalam-salaman dan berfoto bersama.

Please follow and like us:

Tentang Penulis