Korban Semakin Tersiksa dengan Legalnya Aborsi
Aktivis Muslimah Aceh
Lensamedianews.com, Opini – Maraknya kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan. Hal ini memicu pemerintah untuk mengesahkan UU yang membolehkan untuk para korbannya melakukan aborsi, namun hal ini sangat bertentangan dengan pemahaman Islam dan mayoritas kaum muslim di negeri ini.
Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya juga menunjukkan bahwa negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi perempuan, bahkan meski sudah ada UU TPKS. Oleh karena itu, negara harus mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuan.
Tentu saja hal ini tidak lepas dari kerusakan sistem saat ini, yang dimana setiap perilaku manusianya tidak sesuai dengan syariat, yaitu menutup aurat dan untuk menjaga dirinya agar tidak diganggu yang merupakan sebuah jaminan dari Allah. Belum lagi individunya bukanlah orang yang bertakwa, sehingga sesuatu yang memicu syahwat mengakibatkan kepada pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Islam memuliakan perempuan, karena itu para wanita dianjurkan untuk menutup auratnya dengan sempurna. Negara pun memberikan jaminan keamanan atas perempuan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan dengan hukum rajam dan cambuk kepada pelakunya. Sehingga tidak akan ada yang berani melakukan pelecehan seksual.
“Camkanlah, camkanlah! Allah telah menetapkan jalan untuk para wanita. Jika yang berzina adalah pemuda lajang dengan seorang gadis (zina ghairu muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan pengasingan selama satu tahun. Dan jika pelakunya lelaki yang sudah menikah dengan wanita yang juga sudah menikah (zina muhshan, hukumannya adalah seratus kali cambuk dan rajam.” (HR. Muslim).
Sistem Islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam yang menjaga individu berperilaku sesuai tuntunan Islam, sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan juga pergaulan bebas. Islam juga mewajibkan negara hanya menerapkan sistem Islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial. Yaitu pemisahan antara lelaki dan perempuan kecuali di dalam hal yang dibolehkan syarak seperti muamalah, pendidikan, pengobatan, dan pengadilan. Islam juga mewajibkan negara menjaga dan melindungi perempuan korban pemerkosaan sesuai dengan tuntunan Islam. Agar korban tidak trauma dan lainnya. Wallahu a’lam. [LM/Ah]