Remisi Narapidana HUT RI, Siapa Diuntungkan?

Oleh : Henidya_Bundfat

Komunitas Setajam Pena

 

LenSa Media News–Bertepatan dengan HUT RI yang ke-79, Sabtu 17 Agustus 2024 sebagai hari kemerdekaan Indonesia, merdeka pula bagi para narapidana yang mendapatkan remisi bahkan ada beberapa narapidana diantaranya langsung di nyatakan bebas. Sebanyak 1.750 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat revisi pada HUT ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, 48 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas(tempo.co, 18/8/2024).

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenhumkam Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan, remisi bagi narapidana merupakan wujud apresiasi terhadap prestasi serta pencapaian perbaikan diri napi selama dalam pembinaan, dan salah satu bentuk upaya untuk memberikan dukungan bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik.

 

Bersamaan dengan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenhumkam Bangka Belitung menyatakan persoalan yang mereka hadapi saat ini adalah terkait overload kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan, sekitar 60-70 persen.

 

Tidak heran, semua ini dianggap memberatkan keuangan negara. Besarnya angka over kapasitas penjara yang otomatis mempengaruhi anggaran pemeliharaan, menegaskan bahwa betapa tingginya angka kejahatan di negeri kita. Faktanya banyak orang yang berkali-kali masuk penjara baik dengan kesalahan yang sama ataupun berbeda.

 

Sehingga masuk penjara bukanlah aib lagi, melainkan sudah menjadi makanan sehari-hari, bahkan sudah menjadi hal biasa bagi mereka. Mereka keluar dari penjara bukannya berubah menjadi lebih baik, malah bisa jadi lebih jahat lagi. Harapan napi akan tobat nasuha pun terpupuskan.

 

Over kapasitas penjara dan tingginya angka kriminalitas, menunjukan bahwa sanksi yang di berlakukan oleh sistem hukum kita saat ini tidak mampu membuat warga jera untuk melakukan kejahatan. Selain itu negara benar-benar mengalami kerugian besar. Di satu sisi terjadi krisis generasi akibat dampak dari maraknya kriminalitas, di sisi lain sistem sanksi yang berlaku di negara kita tidak mampu membina warga binaan secara efektif, padahal mereka sudah di penjara selama bertahun-tahun.

 

Akibatnya besarnya anggaran pemeliharaan napi dan lapas menjadi keluhan. Ini semua menunjukkan bahwa remisi bagi napi bukanlah solusi tuntas. Maraknya penjahat juga memggambarkan lemahnya kepribadian individu, dan ini erat hubungannya dengan kegagalan sistem pendidikan.

 

Semestinya negara kita memiliki sistem sanksi yang tegas sehingga membuat orang jera melakukan kejahatan lagi. Selain itu juga membuat orang lain berpikir berkali-kali untuk melakukan kejahatan yang serupa.

 

Namun dampak dari sistem kapitalisme saat ini, sistem hukum kita sungguh buruk dengan maraknya jual beli hukum. Begitu juga dengan sistem pendidikan sekuler yang mengutamakan tercapainya target prestasi akademik dan orientasi bekerja. Hal ini menjadikan minim dari penanaman adab dan pembentukan kepribadian yang luhur.

 

Maka, kita tidak bisa berharap angka kejahatan dapat menurun, dan bisa mengurangi anggaran negara dari remisi napi. Apalagi negara tidak bisa menjamin narapidana yang diberi remisi bisa berubah, dan tidak melakukan kejahatan lagi setelah keluar dari penjara.

 

Remisi napi sejatinya hanya solusi semu buah dari sistem sekuler, yang nyatanya tidak mampu menyentuh akar permasalahan atas maraknya kriminalitas. Alasan kapasitas lapas yang overload, penghematan anggaran pemeliharaan lapas dan narapidana menunjukkan bahwa negara tidak serius dalam memutus mata rantai kejahatan. Sehingga ini menjadi faktor-faktor lain terjadinya kriminalitas yang tidak teratasi secara tuntas.

 

Berbeda dengan sistem sanksi Islam yang berasal dari Allah, yang memiliki potensi memberikan keadilan dan efek jera. Sehingga mampu mencegah terjadinya kejahatan. Seperti sanksi potong tangan bagi yang mencuri, sanksi rajam bagi pelaku pezina yang sudah menikah dan sanksi cambuk 100 kali bagi yang belom menikah.

 

Selain itu juga sanksi qisas bagi pelaku pembunuh secara di sengaja dan lain sebagainya. Apabila sanksi Islam benar-benar di terapkan di dalam hukum negara kita, Insya Allah angka kriminalitas akan teratasi secara tuntas. Orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan apapun.

 

Sistem pendidikan Islam mempunyai tujuan yang jelas, yaitu mencetak generasi yang berkepribadian Islam (syakhsyiah Islam). Sistem pendidikan Islam membentuk pola pikir dan perilaku yang beradab dan sesuai dengan aturan syariat.

 

Sistem Pendidikan Islam berperan penting dalam mencetak peserta didik yang bertakwa. Hal itu merupakan bekal untuk menjadi individu yang selaku terikat dengan aturan Allah dan peka terhadap aktivitas dakwah menyebarkan pemikiran Islam. Demikianlah, Islam mampu memberikan solusi tuntas untuk permasalahan kehidupan manusia. Waallahualam bissawab. [LM/ry].

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis