Peringatan Darurat, Bukti Bobroknya Sistem Demokrasi
Oleh : Dinar Rizki Alfianisa
LenSa Media News–Sebuah screenshot bertuliskan “Peringatan Darurat” dan lambang Garuda Pancasila viral di media sosial pada Rabu (21/8). Kemunculan peringatan darurat tersebut merupakan bentuk respon dari kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dijegal oleh DPR.
Pada Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD menggelar rapat terkait Revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Hasil dari rapat tersebut adalah bahwa Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada diantaranya mengenai batas usia dan syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai non parlemen (infobanknews.com, 21-08-2024).
Sebelumnya pada Selasa (20/8), MK memutus dua perkara Pilkada 2024, diantaranya adalah bahwa partai politik tidak perlu memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPRD untuk dapat mengusung calon kepala daerah, serta batas minimal usia calon kepala daerah adalah 30 tahun saat pendaftaran.
Namun yang terjadi adalah keputusan DPR mengenai revisi UU Pilkada tersebut mengabaikan putusan MK sehingga menciptakan perdebatan publik yang luas dan mengundang reaksi dari berbagai pihak (liputan6.com, 22-08-2024).
Banyak yang menganggap fenomena ini adalah bentuk kekhawatiran masyarakat terhadap proses demokrasi yang mulai diabaikan. Bisa dengan mudah hari ini kita melihat prinsip-prinsip dasar demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi mulai tergelincir.
Revisi UU Pilkada yang ditetapkan oleh DPR dianggap mengesampingkan aspirasi rakyat yang menjadi prinsip demokrasi. Juga nyata dipertontonkan mudahnya aturan dibuat untuk memuluskan hasrat penguasa melanggengkan kekuasaan melalui dominasi keluarga dan kerabatnya.
Demokrasi Sistem yang Rusak dari Akar
Dunia dan masyarakat hari ini masih beranggapan bahwa demokrasi adalah sistem yang terbaik dan adil karena berasal dari suara rakyat. Segala kerusakan dan kekacauan yang terjadi bukanlah berasal dari demokrasi melainkan dari orang-orang yang duduk dalam kursi kekuasaan. Benarkah demikian?
Bila kita telisik dan pikirkan lebih mendalam justru semua kerusakan yang terjadi hari ini akarnya adalah sistem demokrasi. Sistem ini sendirilah yang memberi jalan ketidakadilan, sikap otoriter penguasa, ketamakan para penguasa dan hukum-hukum yang tebang pilih.
Asas sistem demokrasi adalah kebebasan dimana manusia yang diberikan kuasa untuk membuat aturan kehidupannya sendiri. Aturan diambil dari suara mayoritas rakyat yang memilih wakil-wakilnya untuk membuat aturan tersebut.
Tidak heran juga bila dikatakan politik demokrasi merupakan politik yang berbiaya tinggi karena para calon wakil rakyat dan penguasa harus menggelontorkan dana yang sangat banyak untuk “membeli” suara rakyat. Maka yang jadi pemimpin adalah mereka yang memiliki modal banyak serta popularitas tinggi.
Penguasa yang ada hari ini bukanlah penguasa yang dengan kemampuannya mampu mengurus negara melainkan penguasa yang bodoh dan jahat pun bisa jadi penguasa ketika mendapat suara terbanyak.
Dari sinilah bobroknya demokrasi, dimana manusia yang sifatnya lemah ini diberi kuasa untuk membuat aturan maka sangat mustahil akan mendapatkan aturan yang adil yang menjamin semua kepentingan rakyat terpenuhi.
Sistem Islam Sistem Terbaik
Secara fitrah, manusia adalah makhluk yang lemah. Manusia akan cenderung pada hal-hal yang bisa memenuhi kepentingan pribadinya. Maka aturan kehidupan ini sangat salah jika diserahkan pada manusia itu sendiri untuk membuat aturan.
Sudah seharusnya yang menjadi pembuat aturan adalah Dia yang tidak memiliki kepentingan apapun dan tidak condong pada siapapun. Dialah Allah Sang Pencipta Alam Semesta yang seharusnya menjadi pembuat aturan. Aturan Allah sudah pasti adil bagi seluruh umat manusia, bukan hanya bagi mereka yang beragama Islam namun seluruhnya. Allah-lah yang mengetahui apa yang terbaik bagi makhluk-Nya.
Berbeda dengan demokrasi yang kedaulatan serta kekuasaan ditangan rakyat, maka dalam Islam kedaulatan berada di tangan Allah (baca: syariat) sedangkan kekuasaan di tangan umat. Yang berhak membuat hukum hanya Allah sedangkan umat membaiat seorang khalifah untuk melaksanakan syariat Islam. Wallahualam. [LM/ry].