Legalisasi Aborsi Korban Pemerkosaan, Aruskan Liberalisasi

Oleh: IIv Febriana
(Aktivis Dakwah dan Pengajar di Homeschooling Sidoarjo)
Lensamedianews.com, Opini- Viral di media sosial mengenai kebolehan korban tindak pemerkosaan melakukan aborsi. Hal ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 yang menerangkan masalah Kesehatan. PP ini berlaku sejak tanggal penetapannya, yakni 26 Juli 2024. Dalam pasal 116 dikatakan bahwa aborsi diperbolehkan atas indikasi darurat medis; bagi korban perkosaan atau korban kekerasan seksual. (news.detik.com, 03/08/2024)
Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan dalam rangka untuk mengakhiri kehamilan. Ada berbagai penyebab seorang perempuan melakukan tindakan aborsi, antara lain hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah korban pemerkosaan.
Membahas kasus pemerkosaan di tengah sistem yang menganut prinsip kebebasan membutuhkan kemampuan kita untuk memahami realitas sosial di masyarakat. Sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang begitu liberal. Sistem pergaulan yang bebas tanpa batas (liberal) ini akhirnya berdampak buruk pada hilangnya nyawa. Janin manusia seolah tiada harganya.
Ditambah lagi kasus pemerkosaan pada era digital ini justru sering kali berawal dari media sosial. Perihal ini, pengamat sosial dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati pada 2023 pernah mengatakan kasus yang ia sebut sebagai “perangkap cinta” ini sudah menjadi persoalan global. Fenomena ini mulai marak ketika pandemi Covid-19. Saat itu, masyarakat terpaksa terisolasi di dalam rumah. Mereka juga terjebak pada kesendirian sehingga mengawalinya dengan mencari teman di media sosial. Kesendirian itu begitu parah sehingga mudah dimanfaatkan oleh para penipu untuk mencari keuntungan pribadi.
Bagaimana pun aborsi adalah pelanggaran terhadap jiwa manusia yang terpelihara darahnya. Sedangkan hak hidup seorang manusia berasal langsung dari Allah Ta’ala, Sang Pencipta. Oleh sebab itu, kita harus terikat dengan hukum syarak sebelum mengambil keputusan aborsi.
Aborsi atau pengguguran janin yang telah diberi ruh (nyawa), hukumnya adalah haram. Allah Taala berfirman dalam ayat, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’am [6]: 151).
Atas dasar ini, kita tidak bisa sembarangan mengambil aborsi sebagai solusi untuk menyelesaikan kasus kehamilan yang tidak diinginkan akibat tindakan pemerkosaan karena tidak termasuk dalam kategori kedaruratan yang dapat mengancam nyawa sang ibu.
Dalam sebuah hadis dari Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra., dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Jika nutfah (zigot) telah berlalu 42 malam, Allah akan mengutus padanya seorang malaikat. Maka malaikat itu akan membentuknya, mencipta pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian dia berkata, ‘Wahai Tuhanku, apakah (dia Engkau tetapkan menjadi) laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah memberi keputusan.” Dalam riwayat yang lain disebutkan empat puluh malam (arba’ina lailatan).
Saat proses pembentukan janin dimulai dan sudah tampak sebagian anggota tubuhnya, dipastikan janin itu adalah janin yang sedang berproses untuk menjadi seorang manusia sempurna. Oleh sebab itu, penganiayaan terhadap janin sama saja dengan penganiayaan terhadap jiwa seorang manusia yang terpelihara darahnya. Penganiayaan tersebut dipandang sebagai pembunuhan terhadap janin.
Solusi Islam Mencegah Kasus Pemerkosaan
Untuk mencegah terjadinya pemerkosaan, Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan islami. Kehidupan laki-laki dan perempuan dipisah. Zina, khalwat, dan ikhtilat akan dilarang. Kewajiban menutup aurat ditegakkan. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan diawasi oleh polisi siber secara ketat agar tidak akan konten yang bertentangan dengan Islam.
Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa. Hasilnya, kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata. Maka dari itu hanya Khilafah yang mampu memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi perempuan. Wallahu a’lam bishshawab. [LM/Ah]

Please follow and like us:

Tentang Penulis