Banjir Produk Impor Cina Non-SNI, Di Mana Negara?

Oleh: Yuchyil Firdausi

Lensamedianews.com, Opini Banjir pakaian impor murah asal China terus terjadi, bahkan dengan kualitas rendah. Hal ini nampak dari banyaknya baju bayi dan anak impor Cina yang terpampang rapi di kios-kios di pusat grosir Tanah Abang (cnbcindonesia.com, 10/08/2024).

Namun, baju-baju impor untuk anak dan bayi itu tidak dilabeli SNI (Standar Nasional Indonesia) serta label dan keterangan pencuciannya juga berbahasa Cina. Padahal baju anak dan bayi termasuk produk yang harus memenuhi SNI (cnbcindonesia.com, 10/08/2024).
Harga yang dibanderol produk pakaian impor ini cenderung lebih murah dengan berbagai motif dan model yang menarik daripada produk lokal. Meskipun secara kualitasnya standar atau bahkan di bawah kualitas produk lokal. Namun, keunggulan harga murah dan model yang menarik ini justru menjadikan persaingan bisnis ini bisa mematikan produk lokal.

Meskipun berbagai upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya impor ilegal, namun tetap saja tidak juga membuat impor ilegal ini berhenti. Bulan Juli 2024 lalu Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantas impor ilegal. Pembentukan satgas ini juga karena ada desakan dari berbagai pihak yang mengeluh industri tekstil dalam negeri mulai lesu. (cnnindonesia.com, 19/07/2024).

Sementara itu industri tekstil dalam negeri juga terus terpuruk, banyak yang tutup, bahkan marak PHK. Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat pertumbuhan industri tekstil terkontraksi minus 2,63 persen secara kuartalan pada kuartal II 2024 (cnnindonesia.com, 09/08/2024).
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 13.800 buruh di industri tekstil terus terjadi sepanjang Januari hingga Juni 2024, yang tak lepas dari maraknya produk impor yang harganya lebih murah hingga mengakibatkan sepinya permintaan. (cnnindonesia.com, 09/08/2024).
Permasalahan barang impor ilegal dari Cina sebenarnya bukanlah hal yang baru. Negara seharusnya memberi sanksi bagi negara pengimpor yang tidak memenuhi syarat impor yang berlaku. Namun masih banyaknya barang impor yang tidak berlabel SNI menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap produk yang masuk ke negeri ini. Padahal negara memiliki berbagai perangkat yang mampu memperkuat pemeriksaan di perbatasan terkait barang impor yang diperjualbelikan. Bahkan maraknya PHK serta lesunya industri tekstil juga menunjukkan betapa negara tidak berdaya dalam mengatasi kebangkrutan industri tekstil serta tidak mampu melindungi produk tekstil dalam negeri.
Di sisi lain hal ini merupakan konsekuensi berlakunya sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini. Peran penguasa yang seharusnya sebagai pengayom dan pelindung bagi rakyatnya sangat minim bahkan telah hilang. Kebijakan-kebijakan terkait perdagangan yang dikeluarkan pemerintah hanya sekadar mempertemukan penjual dan pembeli hingga melakukan impor dalam jumlah besar. Negara abai terhadap upaya-upaya memberi dukungan pada produsen dan pedagang yang mampu mengoptimalkan pengadaan produk dalam negeri tanpa harus bergantung pada produk luar negeri. Sebab tanpa impor produk tekstil ilegal saja negeri ini sudah dibanjiri produk tekstil dari impor yang legal. Perdagangan bebas disertai hilangnya perlindungan dari negara telah nyata menjadi buah penerapan sistem kapitalisme di negeri ini.
Hal ini jelas berbeda dengan negara yang menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan dalam sistem Islam. Negara menerapkan sistem ekonomi Islam termasuk pengaturan dalam industri perdagangan dalam negeri maupun luar negeri. Islam menetapkan bahwa pedagang yang merupakan warga negara boleh melakukan perdagangan di dalam negeri. Dalam berdagang mereka harus tetap terikat syariat Islam seperti larangan menjual barang haram, melakukan penimbunan, kecurangan, pematokan harga, dan lain sebagainya. Mereka juga diperbolehkan melakukan perdagangan luar negeri atau melakukan ekspor impor dengan syarat komoditas ekspor impor ini tidak boleh berdampak buruk dan membawa mudarat bagi rakyat.
Untuk memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri, akan diberlakukan cukai. Negara juga akan melakukan pengawasan ketat di perbatasan. Pejabat dalam sistem Islam adalah pejabat yang amanah sehingga menutup celah kongkalikong antara pejabat dan pedagang yang memungkinkan masuknya barang impor ilegal. Jika hal tersebut terjadi negara memberikan sanksi ta’zir bagi pedagang luar negeri dan pejabat yang meloloskan barang tersebut. Sanksi tersebut bersifat tegas dan menjerakan pelaku.
Untuk memenuhi kebutuhan pakaian dalam negeri, negara akan memberikan dukungan industri tekstil berupa pembangunan infrastruktur, kemudahan memperoleh bahan baku dan sebagainya. Dengan demikian kebutuhan dalam negeri tercukupi dan harganya terjangkau oleh masyarakat. Demikianlah negara dengan sistem Islam melindungi rakyatnya. [LM/Ah]
Please follow and like us:

Tentang Penulis