Keadilan Yang Dirindukan 

Oleh : Dian Yanuar

Forum Literasi Muslimah Bogor

 

LenSa Media News–Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegak hukum kasus kekerasan terhadap perempuan serta meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul keatas, namun tajam kebawah. Putusan atas bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan (antaranews.com, 29 /7/2024).

 

Melihat dari beberapa kasus sebelumnya, seperti kasus nenek Minah pada 19 November 2009 yang di hukum oleh pengadilan negeri Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara karena dinyatakan bersalah telah memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Anten (RSA) Ajibarang, Banyumas (DetikNews, 25/11/2011). Pada kasus kecil seperti ini hukum tetap di proses hingga pengadilan.

 

Tetapi berbeda dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat yang mengakibatkan negara memiliki kerugian nominal sangat besar, justru tidak tersentuh oleh hukum. Vonis atau hukuman yang dijatuhkan tidak setimpal, bahkan tidak heran pelaku tindak kejahatan korupsi sering mendapatkan perlakuan istimewa dan tidak mengalami hukuman yang berat atas kejahatan yang telah dilakukannya. Terlihat dengan jelas jurang yang tajam perihal kesenjangan sosial akibat penegakan hukum yang salah serta menabrak prinsip hukum yang berkeadilan.

 

Berbagai kasus kriminal yang terjadi di negeri ini tidak mendapatkan sanksi tegas, hal itu menggambarkan bahwa sistem hukum pada saat ini jauh dari keadilan dan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

 

Hal tersebut merupakan bukti bahwa hukum dalam sistem kapitalis itu lemah dan tidak bisa dijadikan solusi bagi setiap permasalahan. Hukum dalam sistem kapitalis sering terjebak pada konflik kepentingan bahkan juga membuka celah terjadinya kejahatan yang sama terulang kembali.

 

Sangat jauh berbeda dengan hukum yang ada pada sistem Islam. Hukum Islam jelas berasal dari Allah SWT. yang menciptakan manusia, sedangkan hukum pada sistem kapitalis adalah hukum yang dibuat oleh manusia dan tidak jarang hukum pada sistem kapitalis ini dibuat berdasarkan kepentingan segelintir orang saja.

 

Hukum Islam memiliki sifat konsisten tidak berubah-ubah, berbeda dengan hukum kapitalis selalu berubah-ubah baik dalam sistem hukumnya maupun subtansi hukumnya, hukum Islam memiliki dua fungsi yaitu sebagai jawabir dan zawajir. Jawabir adalah sebagai penebus hukuman yang akan menghapus hukuman di akhirat, karena telah dilaksanakan hukuman di dunia.

 

Sedangkan zawajir adalah tindakan preventif bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama setelah melihat pelaksanaan hukuman terhadap terpidana. Dua fungsi inilah yang tidak ada pada sistem kapitalis, dua fungsi ini juga yang akan memberikan efek jera kepada orang lain sehingga tidak terulang untuk melakukan kejahatan yang sama.

 

Selain keunggulan dalam sistem hukumnya, hakim dalam sistem Islam sangat kecil peluangnya bahkan sangat tidak mungkin melakukan kecurangan permainan hukum dan peradilan karena para penegak hukum dalam sistem Islam adalah orang-orang yang amanah dan bertakwa kepada Allah SWT. sehingga dengan demikian maka akan terciptalah kehidupkan masyarakat yang aman dan tentram, masyarakat tidak lagi di resahkan oleh kasus-kasus kriminal seperti yang terjadi sekarang ini. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis