Swasta Kelola Air Minum, ke Mana Negara?
Oleh: Ria Juwita
(Pendidik Generasi)
LenSaMediaNews.com__Air bersih menjadi kebutuhan primer untuk masyarakat. Tetapi pada faktanya, masih ada masyarakat yang sulit untuk mendapatkan layanan air bersih untuk minum. Hal inilah yang memicu pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan air bersih.
Untuk meningkatkan akses layanan air minum kepada masyarakat, Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung melakukan penandatanganan kerja sama investasi dengan PT Air Minum Bandung Timur. MoU tersebut berlangsung di Kantor Kementerian PU PR Jakarta Selatan (antarwaktu.co, 18-7-2024). Disaksikan pula oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna. Usai MoU antara kedua pimpinan Air Minum, Bupati Dadang mengapresiasi komitmen dan kerja keras dari kedua belah pihak yang telah bersedia untuk bekerja sama dalam proyek tersebut.
Bupati Dadang menegaskan perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat Kabupaten Bandung terhadap layanan air minum yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan, serta pendistribusian air yang dapat mengakses jaringan baru, khususnya ke wilayah timur Kabupaten Bandung.
Penyediaan air minum bersih begitu penting dalam kelangsungan kehidupan. Banyak faktor yang memengaruhi ketersediaan air bersih yaitu iklim, polusi, geologi, kemiskinan, abstraksi, dan infrastruktur. Sistem kapitalis yang diemban negara saat ini, berkaitan erat dengan ketersediaan air minum bersih untuk masyarakat. Infrastruktur yang makin tidak terkelola dan sembarang, menjadikan sistem penyerapan air alamiah sudah sangat sulit didapatkan. Pembuangan limbah pabrik yang mencemari lingkungan menjadikan ketersediaan air bersih sangat sulit diakses oleh masyarakat.
Hal yang sangat dominan memengaruhi keterbatasan stok air minum bersih, yaitu karena hampir seluruh titik pusat mata air di pegunungan kini telah dimiliki swasta. Mirisnya mata air pun diperjualbelikan demi keuntungan segelintir orang saja. Dan masyarakat tidak bisa dengan bebas menikmati air tersebut.
Alih-alih demi kesejahteraan masyarakat, pemerintah bekerja sama dengan swasta dalam penyaluran dan akses layanan air bersih. Tentu saja masyarakat tidak menikmati air tersebut cuma-cuma. Ada praktik jual beli di sana. Hal ini tidak sama dengan paradigma pelayanan. Di mana seharusnya pelayanan pada masyarakat tidak berasaskan untung rugi layaknya jual beli. Inilah bukti negara gagal dalam penyediaan air minum bersih dengan sistem rusak yang masih diembannya.
Berbeda dengan Islam. Air, terutama air minum bersih, begitu berperan penting dalam keberlangsungan kehidupan manusia. Air bersifat publik, Islam melarang praktik komersialisasi oleh pihak swasta. Yaitu memperjualbelikan air milik umum untuk mendapatkan keuntungan segelintir orang saja.
Negara wajib memelihara lingkungan, dan menjaga infrastruktur agar terjaganya ketersediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat. Sehingga sangat melarang pengelolaan oleh swasta. Umat Islam berserikat dengan tiga perkara, yaitu air, ladang dan api atau energi. Ketiganya harus dikuasai negara. Bahkan dalam Hadis Riwayat Imam Ahmad dikatakan:
“Umat Islam itu sama-sama membutuhkan untuk berserikat atas tiga hal, yaitu air, ladang, dan api dan atas ketiganya diharamkan harganya.”
Maka, sudah seharusnya kita kembali pada aturan Islam. Aturan yang akan membawa pada kesejahteraan karena dilaksanakan atas landasan aturan Sang Pencipta. Wallahu a’lam bissawab. [LM/Ss]