Judi Online Membawa Petaka, Islam Solusinya
Oleh: S. Widiyastuti
(Muslimah MT. Khairunnisa Karawang)
LenSa MediaNews__ Hari Ahad biasa diisi dengan liburan bersama keluarga atau teman-teman dan tetangga. Namun kali ini beda, kami isi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan insyaallah mendapatkan pahala serta keberkahan.
Hari Ahad kemarin tepatnya tanggal 28 Juli 2028. MT Khairunnisa mengadakan kajian bersama ibu-ibu muslimah sejati bertempat di Masjid Abdurrahman Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.
Mereka Hadir dari beberapa wilayah di sekitar perumahan Terangsari, perumahan Degriya, wilayah Klari serta ada juga MT Nurul Hikmah Pancawati. jumlah ibu-ibu yang hadir mencapai 65 jama’ah.
Tema yang diangkat pun tema yang sedang tren saat ini, tema yang sarat ilmu serta ada solusi untuk masalah tersebut. Tema yang diangkat Judi Online Membawa Petaka, Islam Solusinya.
Ini adalah tema yang sedang hangat di tengah-tengah masyarakat. Maraknya judi online yang bisa merusak rumah tangga serta، yang paling penting bisa merusak keimanan seseorang.
Dalam kajian tersebut untuk MC dibawakan oleh Bu Ida, kemudian untuk pemandu acara oleh Bu Eneng beliau seorang karyawati serta pemerhati perempuan dan untuk Narasumber di bawakan oleh Bu Ustazah Ummu Nabila beliau seorang karyawati dan pemerhati muslimah Karawang.
Tak lupa juga dalam acara ini dari pihak panitia menyediakan area kid’s corner yang bermanfaat bagi buah hati yang ikut ngaji orang tuanya. Di area ini diasuh oleh Bu Hera dan Bu Endah. Jadi anak-anak bisa bermain dan belajar. Orang tua bisa fokus ikut kajian.
Setelah acara dibuka oleh MC yaitu Bu Ida, di lanjutkan oleh pembawa acara Bu Eneng. Barulah Ustazah Ummu Nabila memaparkan materi, tentang Indonesia yang rawan judi online. Bahkan bisa merusak generasi.
Asal muasal judi itu sudah terjadi sejak lampau. Kalau jaman dahulu masyarakat Arab sering mengundi anak panah dan ada juga yang bertarung onta. Biasanya ketika judi ini berkaitan dengan sesuatu yang bisa memabukkan. Seiring berjalannya waktu judi mengalami perubahan. Sebelum Islam hadir di muka bumi dan setelah Islam hadir di muka bumi.
Suatu aktivitas itu bisa dikatagorikan sebagai judi jika masuk pada 3 poin:
1. Ada pemain
2. Ada taruhan barang atau uang
3. Ada pengambilan keuntungan dari yang kalah oleh pemenang.
Tentu kita sebagai seorang muslim harus berhati-hati dalam beraktivitas, supaya tidak terjebak di dalam permainan judi. Yang lagi marak saat ini adalah judol (judi online). Judi ini sangat meresahkan masyarakat.
Pasalnya bagi mereka yang sudah terjerumus dalam judol biasanya akan sudah berhenti dan bisa merugikan orang lain. Pasalnya dalam kemaksiatan akan menimbulkan kerusakan. Sebagai ibu-ibu pun kita harus melek melihat kondisi masyarakat dan keluarga. Jangan sampai lingkungan dan keluarga kita terjerumus dalam judi online.
Bahkan Ustaz Sidik Al-Jawi beliau mengatakan bahwa permainan kelereng pada anak-anak bisa masuk katagori judi. Begitupun dalam permainan capit boneka (mengambil boneka di dalam kotak). Di dalam permainan itu mengandung pertarungan.
Judi online yang sedang marak saat ini tidak membutuhkan ruang atau tempat untuk mereka kumpul. Namum cukup menggunakan HP dengan modal kuota dan deposito mereka akan bermain.
Mirisnya judi online ini bukan hanya dilakukan oleh masyarakat biasa, tapi juga dilakukan oleh orang-orang yang duduk dalam aparatur pemerintahan. Tentu hal ini tidak layak ditiru dan sangat memalukan.
Kenapa itu bisa terjadi? Karena lemahnya iman di masyarakat. Sudah berkurangnya rasa takwa dan takut kepada Allah SWT. Di sisi lain lemah juga negara dalam pengawasan di masyarakat. Serta tidak adanya jaminan keamanan cyber security dalam negara yang memberantas situs-situs yang tidak bermanfaat dan merugikan bagi masyarakat. Disini lain sulit nya memberantas judi online karena sudah berlangsung secara global. Dinilai sebagai bisnis dan membawa manfaat.
Serta adanya sistem sekuler yang diterapkan, adanya kegiatan masyara Di sini lain sulitnya memberantas judi online karena sudah berlangsung secara global. Dinilai sebagai bisnis dan membawa manfaat.
Serta adanya sistem sekuler yang diterapkan, adanya kegiatan masyarakat dipisahkan dari aturan Sang Khalik. Bu Ustadzah pun menyampaikan bahwasanya judi online bisa dihentikan dengan solusi dari Islam. Dengan penerapan syariat-Nya secara nyata.
Dalam Islam pelaku dan penyelanggara akan di hukum sejara tegas, yaitu hukuman takzir, hukuman fisik, harta dan hukuman mati bagi pelanggar berat. Dengan maksud sebagai penebus dan pencegahan di tengah-tengah masyarakat supaya masyarakat yang lain tidak mengikutinya.
Di dalam Al-Qur’an surat Al- Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan -perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Para jama’ah pun antusias menyimak materi dari ustazah. Di sesi berikutnya diadakan sesi diskusi yang dinantikan oleh para jama’ah. Serta berbagi doorprize untuk jama’ah. Sehingga para jama’ah pun lega atas pemaparan materi serta solusi yang disuguhkan oleh Islam dalam kajian tersebut.
Selanjutnya sebagai penutup dalam kajian diakhiri dengan do’a yang dibawakan oleh Ustazah Nur sebagai pemerhati kesehatan dan lingkungan. Alhamdulillah acara dapat berjalan lancar dan selesai pukul 11.00 para Jama’ah gembira, mereka mendapatkan ilmu dan wawasan baru.
Aamiin, Wallahu bishshawab