Islam Solusi Tuntas Mengatasi Judi Online


Oleh: Lulu Nugroho

 

 

LenSa MediaNews__ Puluhan ibu muslimah dari berbagai majelis taklim menghadiri kajian Mustami (Muslimah Pecinta Majelis Ilmu) di Masjid Bani Kanti, Kota Bandung, pada Ahad 28 Juli 2024. Tema pada hari ini adalah ‘Islam Solusi Tuntas Mengatasi Judi Online’ dengan menghadirkan dua narasumber yakni Ustazah Vetiana Halim, S.E dan Ustazah Unung Kurniati, S.S.

 

 

Ustazah Vetiana mengawali kajian dengan menyampaikan fakta tentang judi. “Sejak masa jahiliyah ada berbagai macam bentuk judi seperti: maisir, nardsyir (karambol), syatranj (catur) dan sebagainya. Judi sudah ada sejak masa awal,setua peradaban manusia. Judi dianggap bermanfaat sebab menyelesaikan masalah ekonomi,” demikian kata Ustazah.

Prasasti Kawali di Ciamis, baru ditemukan 1995 tentang larangan Prabu Niskala Wastu Kancana, Raja Galuh (1371) menunjukkan. ‘Ulah botoh bisi kokoro yang artinya ‘Jangan judi nanti sengsara’.

 

 

Ustazah melanjutkan, “Judi diawali karena keserakahan, cocok dengan kapitalisme, siapa yang kuat maka dia akan menang. Hal ini terdapat pada sekularisme, yang menafikan agama dan manusia menjadi pembuat hukum.”

 

 

Saat ini judi menjadi legal, sebab dianggap penyelamat ekonomi bangsa, sehingga banyak orang dilibatkan. Akibatnya terjadi: kemiskinan, kriminalitas meningkat sehingga menyebabkan kehancuran peradaban umat manusia.

 

 

Dana judi online mengalir ke 20 negara, maka solusi menghentikannya harus menggunakan kekuatan internasional pula. Ada pula trading yang juga dilegalkan oleh negara, dan digunakan masyarakat untuk mengundi peruntungan.

 

 

Upaya pencegahan sudah dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah: pemutusan akses judol 566.322, gerakan literal digital, membuka kanal aduan masyarakat, Bansos, serta sanksi bagi ASN yang terlibat. Namun semuanya belum membuahkan hasil. Judol masih ada hingga sekarang, dan banyak orang terjerat di dalamnya, sebab ada beberapa keunggulannya yaitu judol tanpa batas, tempat, pelaku, model, nilai transaksi.

 

 

Selanjutnya Ustazah Unung Kurniati, S.S, menyampaikan hadits tentang pentingnya kepedulian terhadap sesama bahwa ‘Barang siapa yang bangun di pagi hari tapi tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka dia tidak termasuk bagian dari kaum muslim.’

 

 

Kemudian ayat ke 90 dan 91 dari Al-Quran surat Al-Maidah tentang keharaman judi. Keharamannya jelas, tapi banyak pelakunya, penyebabnya adalah: lemah iman, teladan, ilmu, sanksi, harta.

 

 

Maka solusi menuntaskan judi adalah dengan kembali kepada Islam, berikut tahapannya adalah:

1. Memahami hakikat judi agar dapat dihindari sekalipun berubah bentuk dan namanya.

2. Menghilangkan budaya judi melalui penerapan syariat: kewajiban menuntut ilmu agar memahami halal-haram, hablumminallahu, hablumminannas, hablumminafsihi. Serta menghilangkan tempat berkembangnya judi berupa kehidupan materialistik yang menuhankan materi dan liberalisme menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.

3. Memberantas budaya rusak dari akarnya, bukan hanya menghukum pelaku.

4. Menegakkan fungsi negara sebagai penjaga, perisai, dan penanggung jawab tegaknya syariat.

 

 

Ustazah menyampaikan kesimpulan bahwasanya Islam dapat menghilangkan berbagai kemaksiatan dengan melalui penegakan 3 pilar yaitu:

1. Individu bertakwa: melalui pembentukan ketakwaan di dalam diri dan keluarga.

2. Masyarakat peduli: yang melakukan aktivitas menasehati antar umat, amr ma’ruf nahi munkar (QS At-Taubah: 71)

3. Negara dengan kepemimpinan yang beriman dan taat kepada Allah SWT, yang menerapkan Islam kaffah (Khilafah): mengurus urusan umat, memberi sanksi tegas, memberi teladan baik.

 

 

Beberapa peserta kajian pun antusias memberikan pertanyaan di sesi tanya-jawab. Pertama tentang sebab ketidakberhasilan pemberantasan judol. Ustazah Vetiana menjawab bahwasanya hukum buatan manusia yang saat ini diterapkan, tidak bersandar kepada kebenaran, tetapi berpihak kepada para kapital untuk melindungi bandar dan pemilik modal. Maka solusinya adalah mmeninggalkan aturan buatan manusia, beralih pada penerapan hukum Allah.

 

 

Ustazah Unung menjawab pertanyaan kedua tentang hukuman kepada pelaku judi yaitu berupa ta’zir yang ditetapkan oleh seorang khalifah. Kemudian Ustazah menjawab pertanyaan ketiga dan menegaskan kepada peserta kajian, bahwa tidak cukup menjaga keluarga dari judi, hanya dengan menghadiri kajian, akan tetapi perlu menegakkan 3 pilar tadi, sebagaimana penjelasan ustazah sebelumnya. Wallahu ‘alam bishshawab.

Please follow and like us:

Tentang Penulis