Judi Online Kian Subur, Akibat Salah Atur
Oleh: Dedek Nurjannah
LenSa Media News _ Opini_ Negeri ini merana. Di tengah kemiskinan dan himpitan ekonomi, tak sedikit manusia di dalamnya justru terjebak perangkap judi, khususnya judi online.
Setahun terakhir sepanjang 17 juli 2023 hingga 21 mei 2024 saja, pemblokiran terhadap 1.904.246 konten judi online telah terjadi. Sebagaimana disebutkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi (Tirto.id 22/5/2024).
Senada kementrian Komunikasi dan Informatika, dikutip dari detikcom, Sabtu (15/6/2024), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.
Penyebab Suburnya Judi Online di tengah Masyarakat
Besarnya angka keterlibatan rakyat Indonesia dalam judi online sangat memprihatinkan. Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme.
Sulitnya mendapatkan pekerjaan, rendahnya taraf berpikir akibat kualitas pendidikan yang tak memadai, serta kesulitan ekonomi yang berurat, hingga melahirkan kemiskinan tak berujung.
Kemiskinan inilah yang kerap menjadi alasan terjunnya masyarakat pelaku ke dunia judi online. Kemiskinan dan judi online ibarat lingkaran setan tanpa akhir yang memiliki siklus berulang.
Solusi Kurang Tepat dalam Pemberantasan Judi Online
Menanggapi keadaan buruk ini, pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/6/2024), yang mengandalkan dua cara untuk memberantas judi online.
Pertama, dengan upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Dalam hal ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, diberi mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat untuk mengurangi permintaan judi online.
Selanjutnya, upaya kedua adalah penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehubungan dengan hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyebut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan [take down] situs judi online maupun situs yang menampilkan judi online.
Pembentukan satgas ini menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakannya. Namun, sayangnya cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan.
Judi Online, Haram Hukumnya
Dalam Islam judi disebut dengan maisir. Secara bahasa, maisir artinya mudah atau gampang, sementara menurut istilah, maisir bermakna untung tanpa usaha. Ulama Al-Mishri memberikan pengertian maisir yaitu setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut.
Pengharaman praktik maisir dalam Islam didasarkan dengan kalam Allah SWT. dalam Surah Al-Maidah ayat 90.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Aktivitas judi tetaplah dihukumi sebagai keharaman, baik itu offline maupun online. Negara berkewajiban memberantas dan mencegah setiap peluang yang memungkinkan perbuatan tersebut marak terjadi.
Tidak cukup hanya melakukan pemblokiran terhadap situs judi online. Namun juga berupaya mengatasi lain yang memicu masalah tersebut. Termasuk didalamnya masalah kebodohan, kemiskinan bahkan ketiadaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Berbagai persoalan ini hanya mampu diatasi dengan penerapan aturan Islam bukan hanya dalam satu bidang namun secara kaffah.
Wallahu a’lam bish shawab.
(LM/SN)