TAPERA: Beban Baru Rakyat, Solusi Semu


Oleh: Firda Yeni

(Aktivis Mahasiswa)

 

LenSa MediaNews__Di tengah upaya pemerintah untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera muncul bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi, program ini diharapkan dapat membantu para pekerja mewujudkan impian mereka untuk memiliki hunian. Namun, kebijakan ini menuai banyak kritik, dengan beberapa pihak menyebutnya sebagai kebijakan zalim.

 

Dikutip dari Sindonews (30/05/24), Kebijakan yang ditandatangani oleh Jokowi tanggal 20 Mei 2024 yang lalu dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 itu mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) untuk membantu pembiayaan rumah bagi mereka yang memenuhi syarat. Program ini seolah menawarkan harapan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan cara yang lebih terjangkau.

 

Pasal 15 PP tersebut menyatakan bahwa besaran iuran sebesar 2,5% dari upah pekerja, sementara pemberi kerja membayar 0,5%. Meskipun ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan perumahan, besaran iuran ini menjadi perdebatan karena akan mempengaruhi pendapatan para pekerja. Sebelum adanya Tapera, pekerja sudah dibebani dengan pajak, iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta iuran jaminan sosial lainnya.

 

Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan rakyat. Pertama, Tapera bisa menjadi beban baru rakyat karena Tapera mewajibkan rakyat menabung secara berkala untuk membeli rumah. Hal ini tentu menjadi beban baru bagi rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Banyak rakyat yang sudah terbebani dengan berbagai pungutan dan iuran, seperti pajak, BPJS, dan lainnya.

 

Kedua, Tapera hanya solusi semu. Tapera dikritik karena tidak menyelesaikan akar permasalahan krisis perumahan. Permasalahan utama terletak pada harga tanah yang tinggi dan akses permodalan yang sulit. Tapera hanya mendorong rakyat untuk menabung, tanpa mengatasi akar permasalahan tersebut.

 

Ketiga, dikhawatirkan Tapera akan menguntungkan pihak tertentu, seperti pengembang perumahan dan bank. Pungutan Tapera dapat digunakan untuk membangun infrastruktur yang menguntungkan pengembang, dan bank mendapatkan keuntungan dari bunga tabungan Tapera.

 

Di sisi lain, Islam memandang rumah sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara dalam Islam adalah pengurus rakyat, dan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan rumah bagi rakyatnya. Islam juga memiliki mekanisme untuk mewujudkan hal tersebut, seperti zakat dan baitul mal. Islam memiliki solusi untuk mengatasi krisis perumahan. Pertama, membangun rumah rakyat. Negara dapat membangun rumah rakyat secara langsung atau melalui kerjasama dengan pihak swasta.

 

Kedua, menciptakan iklim ekonomi yang sehat. Negara harus menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan rakyat agar mereka memiliki kemampuan finansial untuk membeli atau menyewa rumah. Negara juga harus membuat kebijakan ekonomi yang adil dan berpihak pada rakyat menjadi kunci untuk mewujudkan hal ini.

 

Ketiga, melarang riba. Praktik riba dalam jual-beli perumahan dilarang keras dalam Islam. Riba memberatkan rakyat dan menghambat mereka untuk memiliki rumah. Sistem keuangan Islam, seperti zakat, infak, dan sedekah, dapat menjadi alternatif pembiayaan perumahan yang adil dan bebas riba.

 

Keempat, mengatasi monopoli lahan. Penguasaan lahan yang luas oleh segelintir orang/korporasi harus diatasi. Sistem Islam mengatur bahwa lahan yang ditelantarkan selama tiga tahun dapat diambil alih oleh negara dan diberikan kepada rakyat yang mampu mengelolanya. Hal ini akan membuka akses rakyat terhadap lahan dan memungkinkan mereka untuk memiliki hunian dengan harga yang terjangkau.

 

Solusi Islam atas permasalahan perumahan bukan hanya teori, tetapi memiliki contoh nyata dalam sejarah. Nabi Muhammad saw dan para Khalifah telah menunjukkan bagaimana negara dapat berperan aktif dalam menyediakan hunian yang layak bagi rakyatnya. Penerapan syariah Islam dalam sistem perumahan akan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Beban tidak ditanggung sendiri oleh rakyat, melainkan menjadi tanggung jawab bersama yang diemban oleh negara.

 

Oleh sebab itu, Tapera bukanlah solusi yang ideal untuk menyelesaikan masalah rakyat dalam memiliki rumah. Kebijakan ini justru berpotensi memberatkan rakyat dan menguntungkan pihak tertentu. Pemerintah perlu mencari solusi yang lebih tepat dan komprehensif, seperti membangun rumah subsidi, memberikan bantuan kepada rakyat miskin, dan mempermudah akses kredit perumahan.

 

Islam menawarkan solusi yang lebih komprehensif dan adil, dengan peran aktif negara dalam menciptakan iklim ekonomi yang sehat, melarang riba, mengatasi monopoli lahan, dan memberikan bantuan serta insentif bagi rakyat. Penerapan syariah Islam dalam sistem perumahan akan menjamin hak rakyat atas hunian yang layak dan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Wallahu a’lam

Please follow and like us:

Tentang Penulis