Judi Online Susupi Lembaga Pendidikan
LenSa Media News–Judi online (judol) kerap menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu yang singkat. Hal ini menarik minat para pengguna dari semua lini tak terkecuali lembaga pendidikan, terlebih di tengah ekonomi yang sulit dan desakan kebutuhan pokok yang menghimpit. Kehidupan yang hedonistik kapitalistik turut pula menyuburkan judol walau pada akhirnya pelaku kehabisan uang dan merasa tertipu.
Judol yang pada dasarnya adalah phishing atau penipuan adalah hal terlarang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyebutkan sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online. Pihaknya juga menyebutkan ada 14.823 konten judol menyusupi lembaga pendidikan. Pengajuan pemblokiran juga dilakukan atas 5.364 rekening dan 555 e-wallet terafiliasi judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, Menkominfo juga menegaskan bahwa sanksi bagi platform penyelenggara judol adalah denda Rp 500 juta.
Apa yang dilakukan negara dalam pemberantasan judol bisa dikatakan belum cukup karena upaya ini sudah dilakukan bertahun-tahun namun pada kenyataannya judol masih terus subur dan menjamur. Negara seharusnya memperkuat komitmen, strategi, dan langkah untuk memberantas judol hingga tuntas. Terlebih mengingat masa depan generasi. Jika pelajar dan mahasiswa saja terlibat bahkan kecanduan judi online, bagaimana nasib bangsa di masa mendatang?
Judi online hukumnya haram dalam Islam. Negara dalam Islam akan memberantas judi online dari akar hingga menindak tegas dengan sanksi berat para penyelenggara bahkan pelaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Selain itu, negara juga menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok individu per individu. Alhasil, rakyat pun sejahtera dan kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian. Fina Siliyya. [LM/EH/ry].