Belajar dari Film Vina: Sebelum 7 Hari

Oleh Ummu Zhafran

Pegiat Literasi

 

LenSa Media News–Hari-hari belakangan, film ‘Vina, Sebelum 7 Hari’ menyedot perhatian publik. Wajar, sebab kisahnya terinspirasi dari kasus di kehidupan nyata. Tepatnya 8 tahun lalu, terjadi pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Siapa menyangka setelah film rilis, berbagai fakta baru terkait perkara tersebut justru bermunculan.

 

Bahkan terlihat semakin ruwet. Awalnya pihak berwenang memutuskan total 11 pelaku yang terlibat. Delapan orang di antaranya telah divonis dan selesai menjalani hukuman. Sehingga masih tersisa tiga orang yang buron selama delapan tahun. Namun, setelah penangkapan salah seorang yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO), keterangan resmi dari pihak aparat pun berubah. Jumlah total pelaku diralat hanya sembilan orang (cnnindonesia.com, 28/5/2024). Mengapa bisa demikian? Entah, hanya Allah Swt. saja yang Maha Tahu.

 

Tetapi ketika hampir semua mata menyorot pada kasus kriminalnya, ada hal yang luput dari perbincangan. Keberadaan sepasang remaja yang menjalin hubungan spesial alias pacaran tak pernah jadi bahasan. Seolah pergaulan bebas di usia muda yang masih jauh dari tujuan pernikahan sudah merupakan hal biasa. Padahal bisa jadi perbuatan tersebut adalah salah satu yang memicu terjadinya perilaku amoral para pelaku kriminal. Ibarat pepatah, tiada asap tanpa api, ada sebab ada akibat.

 

Tanpa mengurangi rasa empati dan prihatin atas apa yang menimpa kedua korban dengan tetap melantunkan doa untuk mereka, namun masalah pergaulan bebas tidak bisa diabaikan. Kasus Cirebon ini dan yang semacamnya bukan baru pertama kali terjadi.

 

Bahkan setiap harinya potret buram pergaulan di kalangan remaja wara-wiri menyapa. Ingat kasus menggemparkan tahun lalu di mana terungkap ratusan pelajar usia SMP dan SMA di berbagai kota di Indonesia mengajukan dispensasi menikah dini ke Pengadilan Agama? Salah satunya, 143 warga usia sekolah di kota kembang, Bandung. Belakangan diketahui alasan terbanyak akibat sudah hamil di luar nikah (Inisumedang.com, 20/1/2023).

 

Kasihan remaja kita. Bila diulik lebih jauh sering kali informasi sesat membidik mereka. Gaul pacaran yang rawan terjerumus hubungan tanpa batas dilabeli modern dan kekinian, sedang yang tidak ikutan dianggap ketinggalan zaman. Hingga jadi biasa saja perilaku jalan, makan, dan nonton bersama, sampai akhirnya tidur pun ingin bersama, naudzubillah.

 

Padahal andai mereka tahu bahwa bergaul dengan lawan jenis hukum asalnya terpisah sebagaimana diatur dalam Islam. Semua itu agar manusia tetap terjaga kemuliaan dan kehormatannya, yang membedakan manusia dengan makhluk lain seperti hewan. Bila hidup manusia dibiarkan tanpa aturan, maka sudah pasti nafsu yang bakal jadi tuntunan. Bahayanya, berisiko datang dalam bentuk musibah bertubi-tubi.

 

Imam Ibnul Qayyim dalam salah satu kitabnya telah mengingatkan, “Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan kaum laki-laki adalah biang segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk penyebab (utama) terjadinya berbagai malapetaka yang merata. Pergaulan bebas merupakan sebab berkembang pesatnya perbuatan keji dan zina, yang dapat mengantarkan pada kebinasaan massal (umat manusia) dan wabah penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan.”

 

Sukar dibantah realitas yang terjadi kini, ketika gaul bebas makin merajalela maka korbannya bukan hanya para pelaku namun seluruh masyarakat juga berisiko kena getahnya. Mulai dari penyakit HIV/AIDS, penyakit menular seksual, prostitusi, aborsi hingga akan ada saja cara Allah Swt. menegur umat manusia.

 

Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, “Jika perbuatan zina telah tampak (tersebar) di suatu negeri, Allah akan membinasakan negeri tersebut.”

 

Sampai di sini, butuh sinergi dari seluruh pihak baik orang tua, sekolah, lingkungan dan negara untuk menjaga dan melindungi generasi. Hal ini hanya bisa terwujud dengan Islam yang sejak awal sudah dengan rinci mengatur bagaimana hakikat pengaturan relasi antara pria dan wanita dalam skala individu dan masyarakat.

 

Di antaranya, larangan mendekati zina, berdua-duaan (khalwat), campur baur (ikhtilath), wajibnya menutup aurat, dengan khimar dan jilbab khusus bagi wanita, dan masih banyak lagi lainnya.

 

Di luar hal tersebut, Islam juga mewajibkan negara yang dipimpin Khalifah untuk mengambil peran besar dalam menjamin penerapan aturan secara kafah, juga menjaga kemuliaan generasi muda khususnya. Karena negara yang menerapkan syariat saja yang bisa mencegah hadirnya tayangan yang penuh diwarnai dengan aktivitas pergaulan bebas, seperti pornografi dan porno aksi.

 

Negara juga diberi wewenang oleh syariat Islam untuk menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai  tuntunan Rasulullah Saw., bila terjadi perbuatan zina. Dengan demikian setiap individu terjaga berikut masyarakatnya. Tidakkah kita merindukan hidup di bawah naungan Islam? Wallahua’lam. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis