Predator Anak Berkeliaran, Cekaman Hidup Kapitalisme
Oleh : Ummu Rifazi, M.Si
LenSa MediaNews__Sungguh kondisi yang mencekam, karena sampai saat ini predator anak-anak masih berkeliaran di negeri ini. Kasus terbaru yang dilaporkan, polisi telah menangkap pemuda berinisial Afa 23 tahun dengan dugaan pencabulan terhadap lima bocah laki-laki di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Kepala satuan research kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan mengatakan pria asal Dusun Tengah Desa Pamanukan Subang itu telah menjalani pemeriksaan dan ditahan atas perbuatan pencabulan anak dan dijerat dengan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perlindungan anak (metro.tempo.co, 11/05/2024).
Hukuman Ditetapkan, Kejahatan Jalan Terus!
Faktor penyebab predator anak terus bermunculan sebenarnya akibat dari sistem kehidupan sekulerisme liberal di negeri ini. Paham ini menjadikan agama sekedar identitas atau hanya dalam tataran ibadah ritual, namun syariat agama tidak dijadikan standar beramal dalam kehidupan bermasyarakat.
Peraturan ambigu dari negara menjadikan konten media porno bebas berseliweran dan mudah diakses oleh siapapun. Generasi lemah iman produk sistem pendidikan sekuler liberal sangat mudah terpengaruh oleh konten tersebut. Pikiran terhasut ide kotor konten tersebut, hawa nafsu terbuncahkan dan akhirnya terdorong melakukan pencabulan, dengan tega menyodomi anak-anak polos tak berdosa. Subhanallah.
Telah berulang kali terbukti bahwa perlindungan anak tidak akan pernah bisa terwujud dalam sistem berasas liberalisme yang rusak dan merusak ini. Sekalipun ada berbagai sanksi hukum, para predator anak terus bermunculan di berbagai tempat, karena sanksi hukum tersebut tidak membuat jera para pelaku kejahatan. Ketika masa hukumannya telah berakhir, pelaku akan kembali mengulang perbuatannya karena sistem yang ada masih mendukung terpeliharanya faktor pemicu perbuatan nista tersebut.
Sistem Islam Menjamin Perlindungan Anak
Islam adalah satu-satunya sistem kehidupan shahih, yang akan melahirkan manusia bermindset bersih dan suci, jauh dari pikiran dan imajinasi kotor. Pikiran yang bersih akan mendorong manusia beramal shalih.
Negara yang menerapkan Sistem Islam secara menyeluruh, akan melakukan upaya preventif penjagaan anak-anak dari predator anak, yaitu dengan penyelenggaraan sistem pendidikan Islam yang melahirkan insan bertakwa. Masyarakat yang bertakwa akan menjaga diri mereka dan orang-orang di sekelilingnya dari perbuatan nista seperti sodomi, karena memahami bahwa sodomi adalah kemaksiatan yang dimurkai Allah.
Negara akan memblokir situs-situs porno sehingga tidak ada ruang untuk tayangan yang rusak dan merusak akal masyarakat. Negara hanya menyediakan konten yang mengandung edukasi syariat Islam konten, sains dan teknologi yang bermanfaat.
Negara akan menjamin kesejahteraan tiap individu masyarakat, melalui penyediaan pekerjaan bagi setiap laki-laki. Kesejahteraan ekonomi dapat membantu seseorang untuk fokus beribadah dan memudahkan para orangtua untuk bisa fokus mendidik dan merawat anaknya, masyarakat pun akan fokus melakukan amar makruf nahi mungkar.
Sistem Islam pun telah menyediakan Sanksi Islam (uqubat) yang sharih dan menjerakan terhadap para pelaku kejahatan. Hal tersebut karena Sanksi Islam memiliki efek zawajir (pencegah di tengah masyarakat) dan jawabir (penebus dosa pelaku di akhirat). Dalilnya adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Ubadah bin As-Shamit bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wassalaam telah bersabda kepada kami di sebuah majelis kalian berbaiat kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri, dan tidak bermaksiat dalam kebaikan. Siapa saja yang menepatinya, maka Allah akan menyediakan pahala, dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu akan menjadi penebus baginya. Dan bagi siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (tidak sempat dihukum di dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Allah akan menyiksanya, dan jika Dia berkehendak maka Dia akan memaafkannya. Lalu Ubadah bin As-Shamit melanjutkan Kami pun membaiat Rasulullah Shalallahu alaihi wassalaam atas hal-hal tersebut.
Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam Kitab Nizhamul Uqubat menjelaskan bahwa sanksi pemerkosa mendapat 100 kali cambuk bila belum menikah, dan hukuman rajam bila sudah menikah. Pelaku sodomi akan dibunuh jika melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan. Selain mendapatkan hukuman zina, pelaku sodomi akan terkena denda sepertiga dari 100 ekor unta atau sekitar Rp900 juta dengan asumsi harga seekor unta 27 juta rupiah. Sanksi yang sharih dan tegas seperti ini tentu akan membuat jera pelaku sodomi, dan membuat orang lain pun merasa ngeri sehingga tidak ingin melakukan kejahatan yang serupa.
Maasya Allah, allahummanshuril Islam in syaa Allah, wallahu alam bisshawwab.