Bullying Kian Marak, Kok Bisa?

Lensa Media News, Surat Pembaca- Baru-baru ini kembali viral di media sosial Tiktok, video aksi bullying atau perundungan terhadap anak di bawah umur di Bandung. Video itu dibagikan ulang melalui media sosial, salah satunya lewat akun X, Sabtu (27-4-2024). Bullying dilakukan secara terbuka bahkan secara live, menggambarkan kejahatan tidak dianggap sebagai sesuatu yang buruk, bahkan wajar dan keren. Sikap ini menunjukkan adanya kesalahan dalam memandang keburukan, yang mengindikasikan adanya gangguan mental. Di sisi lain, bullying hari ini tidak hanya marak tapi juga semakin parah.

 

Berulangnya kasus perundungan ini menyimpan tanya, mengapa sangat sulit untuk membendungnya? Terlebih terkait dengan generasi bangsa. Jika sejak awal generasi muda ini sudah memiliki kepribadian buruk, bagaimana nasib bangsa ini pada masa depan nantinya?
Bullying merupakan buah buruk banyak hal, di antaranya rusaknya sistem pendidikan, lemahnya tiga pilar penegak aturan (ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan negara yang menerapkan aturan), bebasnya media massa, termasuk lemahnya sistem sanksi. Penyebab mendasar masalah perundungan adalah persoalan yang bersifat sistemis, yakni akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme yang memengaruhi seluruh aspek kehidupan. Kapitalisme menggiring manusia pada keburukan tanpa pandang bulu. Orang dewasa, remaja, bahkan anak-anak, semua menjadi korbannya.

 

Ini berbeda jauh dengan Islam. Islam menjadikan kemaksiatan sebagai kejahatan, yang wajib mendapatkan sanksi tegas dan membuat jera. Aturan Islam pun mampu menjadikan akidah Islam sebagai asas, memiliki aturan yang sangat terperinci dan sempurna.
Islam telah menetapkan bahwa anak -yang terlibat kezaliman atau pun perundungan bukan hanya tanggung jawab keluarga dan lingkungan masyarakat. Negara juga memiliki andil dan peran yang sangat besar dalam mewujudkan anak-anak tangguh berkepribadian Islam. Oleh karena itu, negara wajib mengatur agar semua masyarakat senantiasa dijauhkan dari perbuatan maksiat, termasuk perundungan.

 

Satu-satunya solusi untuk menyelesaikan masalah perundungan ini adalah dengan menerapkan aturan Islam secara kafah dalam naungan Khilafah. Khilafah mengharuskan semua pihak yang bertanggung jawab terhadap anak—keluarga, masyarakat, dan negara—untuk bekerja bersama, termasuk dengan menjatuhkan sanksi bagi para pelaku.

Dewi Wisata,

[LM, Hw]

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis