Pornografi, Tuntas Terselesaikan dengan Islam
Pornografi, Tuntas Terselesaikan dengan Islam
Oleh : Asha Tridayana, S.T.
LenSaMediaNews.com – Miris, aksi pornografi di negara dengan penduduk mayoritas muslim justru menjadi permasalahan yang tidak kunjung terselesaikan. Bahkan yang menjadi korban usia anak-anak sekolah, tidak sedikit juga anak usia dini dan para penyandang disabilitas. Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) terdapat 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Hal ini menjadikan Indonesia menduduki urutan keempat secara Internasional dan urutan kedua dalam regional ASEAN.
Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam rangka menyelesaikan masalah pornografi secara online. Satgas ini akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Diantaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, KPAI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, LPSK, dan PPATK. (https://news.republika.co.id 19/04/24)
Menurut Hadi, setiap kementerian ataupun lembaga telah memiliki regulasi terkait aksi pornografi sehingga pembentukan Satgas ini diharapkan dapat bekerja sama atau mensinergikan kerja lintas kementerian dalam mengimplementasikan regulasi yang telah ada. Meskipun demikian, output akhir dan masa kerja Satgas tersebut belum dirinci secara jelas. Sementara itu, jumlah kasus yang terdata tidak sepenuhnya tercatat karena banyak yang tidak melapor bahkan menutupinya. Hadi pun berharap Satgas ini dapat benar-benar menyelesaikan kasus pornografi anak. Oleh karena Satgas akan melakukan pencegahan, penanganan, penegakan hukum, hingga pasca kejadian. (https://www.cnnindonesia.com 18/04/24)
Sebetulnya tidak mengherankan jika pornografi atau kemaksiatan lain tumbuh subur di negeri ini. Sekalipun negara mayoritas muslim tetapi sistem yang diterapkan negara bukanlah sistem yang berasal dari Islam. Melainkan sistem kapitalisme sekuler yang merupakan sistem buatan manusia dengan keterbatasan akal. Sistem tersebut berasaskan kebebasan dan menjauhkan nilai-nilai agama dari segala aspek kehidupan. Selain itu, kapitalisme juga hanya berorientasi pada manfaat dan materi. Selama terdapat permintaan yang menghasilkan keuntungan besar, penerapan kapitalisme akan melegalkan kemaksiatan seperti pornografi walaupun dapat merusak generasi.
Apalagi dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk dalam shadow economy yakni kegiatan ekonomi yang perolehan hasilnya tidak tercatat dalam Produk Domestik Bruto (PDB). Tentu hal ini semakin menguntungkan pihak-pihak tertentu baik dalam lingkaran penguasa maupun pengusaha. Padahal adanya PDB menjadi tolok ukur pertumbuhan ekonomi suatu negara. Sehingga memang benar jika kapitalisme hanya menguntungkan kelompok tertentu sekalipun cara yang ditempuh dengan menjual kemaksiatan. Hal ini akan tetap ada dan dibiarkan begitu saja bahkan ditumbuhsuburkan selama kapitalisme bercokol di negeri ini. Sementara rakyat selalu menjadi korban terlebih masa depan generasi pun terancam.
Di samping itu, regulasi yang dibuat negara tidak mampu menghentikan pornografi yang terus merajalela. Lagi-lagi karena penerapan sistem saat ini justru memudahkan kemaksiatan. Adanya aturan ataupun Satgas yang dibentuk pun hanyalah formalitas belaka. Masih banyak kasus pornografi yang dialami masyarakat termasuk anak-anak. Akar persoalan tidak tuntas terpecahkan malah masalah-masalah baru terus bermunculan. Ditambah lagi, tidak adanya sistem sanksi yang menjerakan di negara ini sehingga kalaupun pelaku kejahatan dihukum saat bebas bisa kembali berulah bahkan sering kali melahirkan pelaku kejahatan serupa.
Sederet realita tersebut menunjukkan bahwa sistem kapitalisme merupakan sistem rusak dan merusak. Maka sudah sepantasnya segera dicampakkan dan beralih pada sistem lain yang jelas dapat menjaga dan melindungi umat. Tidak lain sistem Islam yang bersumber pada aturan dan hukum Allah swt, Pencipta seluruh alam dan makhluk-Nya. Tentunya sesuai dengan fitrah manusia yang pada dasarnya akan lebih condong pada kebaikan.
Islam juga memandang pornografi sebagai kemaksiatan yang mesti dihentikan hingga tuntas. Termasuk membasmi industri-industri yang memproduksinya karena merupakan perbuatan haram dan terlarang dalam Islam. Hal tersebut diatur sedemikian rupa oleh Islam dalam mekanisme sistem sanksinya. Sanksi yang diberikan tegas dan menjerakan sehingga dapat meminimalisir munculnya pelaku kejahatan serupa. Kondisi semacam ini hanya dapat terealisasi jika negara menjadikan Islam sebagai acuannya sehingga kewajiban negara dalam bertanggung jawab terhadap urusan umat dapat terpenuhi sesuai syariat. Allah swt berfirman, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?.” (QS. Al Maidah : 50)
Wallahu’alam bishowwab.