KDRT Terus Berulang, Bukti Mandulnya UU-PKDRT


Oleh : Zhiya Kelana, S.Kom

 

 

LenSa MediaNews__Seorang istri mantan Perwira Brimob berinisial MRF, RFB, mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak 2020. RFB mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali oleh suaminya. Kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah yang paling berat. Kasus KDRT ini sudah dilaporkan melalui kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril, ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok. Adapun terkait status terduga pelaku, saat ini MRF sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari kesatuannya. MRF telah ditahan di Rutan Kejaksaan Cilodong sejak Kamis (14-12-2023) sore. (kompas.com)

 

 

Sementara itu, seorang kakek berinisial BS (58 tahun) tega mencabuli keponakan perempuannya yang berusia 11 tahun. Si kakek itu pun dibekuk pada Kamis (21-3-2024) kemarin. Kasi Humas Polres Tapanuli Utara (Taput) Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pencabulan itu terungkap berkat tetangganya, seorang saksi 14 tahun yang tak sengaja memergoki pelaku sedang melecehkan korban.

“Jadi pada Rabu (13-3-2024) itu, saksi tak sengaja memergoki pelaku sedang melecehkan korban di belakang rumah pelaku,” kata Baringbing pada Jumat (22-3-2024). (Kumparan.com)

 

 

Begitu pula halnya dengan seorang menantu laki-laki bernama Joni Sing (49 tahun) di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang Sumut, tega membacok ibu mertuanya, Sanda Kumari. Penyebabnya, ia kesal saat ditegur oleh ibu mertuanya itu lantaran melakukan KDRT kepada istrinya. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan aksi pembunuhan itu dilakukan pada Senin (11-3-2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Sementara, pelaku berhasil ditangkap Kamis (21-3-2024) malam.

“Jadi pada hari kejadian, pelaku ini sudah membuat persiapan. Dia menyusun batu di tengah jalan. Ia mengetahui korban dan suaminya (mertuanya) akan melewati jalan tersebut. Akibatnya keduanya terjatuh,” kata Teddy saat konferensi pers di Polrestabes Medan pada Jumat (22-3-2024). (kumparan.com)

 

 

Maraknya KDRT menunjukkan rapuhnya ketahanan keluarga, salah satunya karena fungsi perlindungan tidak terwujud. Hal ini dikarenakan keluarga yang tidak paham apa artinya melindungi keluarga, sejatinya mereka hanya membentuk sebuah keluarga tanpa ilmu. Mereka berpikir bisa melindungi diri sendiri saja cukup.

 

 

Cara pandang kehidupan sekularisme berpengaruh terhadap sikap dan pandangan setiap individu termasuk dalam hubungan keluarga, yang harusnya penuh kasih sayang dan memberi jaminan perlindungan. Samara tidak terwujud dalam keluarga saat ini, yang ada malah sebaliknya.

 

 

Di sisi lain, juga menunjukkan mandulnya UU P-KDRT sudah 20 tahun disahkan. Ini membuktikan bahwa hukum buatan manusia yang gagal untuk diterapkan di tengah umat, karena pelakunya kebanyakan adalah dari penegak hukum. Sungguh hukum ini sangat cacat, lalu bagaimana melindungi keluarga kita?

 

 

Islam memandang keluarga adalah institusi terkecil yang strategis dalam memberikan jaminan atau benteng perlindungan. Maka sangat jelas yang harusnya menjadi pelindung adalah seorang suami, ayah, kakek atau paman bagi anak dan istri dan keluarganya yang lemah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34:
Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.

 

 

Islam mengharuskan negara menjamin terwujudnya fungsi keluarga melalui berbagai sistem kehidupan berasaskan akidah Islam sehingga terwujud keluarga samawa, Sejahtera, berkepribadian Islam dan kuat ketahanan keluarganya. Khilafah akan memberikan pendidikan untuk para pemuda yang nantinya akan disiapkan menjadi pemimpin baik dalam rumah tangganya atau instansi dan negaranya. Wallahu’alam.

Please follow and like us:

Tentang Penulis