Revitalisasi Fungsi Utama Keluarga
Lensa Media News–Istilah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) mengacu pada tindakan yang dilakukan terhadap seseorang (terutama perempuan) yang menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis atau penelantaran rumah tangga. Istilah ini menandai rapuhnya institusi keluarga. Padahal seharusnya keluarga menjadi tempat yang aman dan tempat saling melindungi satu sama lain.
Salah satu bentuk KDRT dalam bentuk fisik berupa tindakan yang menyebabkan timbulnya rasa sakit, penyebab jatuh sakit, atau luka berat pada seseorang. Contohnya kasus pembunuhan seorang mertua oleh menantu laki-laki karena menantu tidak terima ditegur saat melakukan KDRT pada istrinya. Karena sakit hati, menantu merencanakan usaha pembunuhan terhadap mertua.
Selain kasus diatas, banyak kasus KDRT keji lainnya. Sehingga bisa disimpulkan bahwa hal ini sudah sistemik karena bisa menimpa keluarga manapun. Padahal keluarga harusnya di penuhi oleh rasa kasih sayang sehingga kebutuhan akan ketenangan dan kesejahteraan terpenuhi.
Oleh karena itu, dibutuhkan berbagai mekanisme untuk mendukung terjaminnya fungsi keluarga. Hal ini bisa terselenggara manakala pengurusan umat adalah hal utama. Sehingga perhatian pada berbagai kebutuhan hidup masyarakat baik secara fisik dan non fisik terpenuhi, termasuk dalam urusan keluarga. Hal ini hanya bisa dilakukan saat regulasi yang ada berlandaskan ketakwaan pada Allah swt dan sistem ini hanya ada dalam sistem Islam kaffah. Riri Rikeu. [LM/ry].