Islam Memberantas Prostitusi Online
Oleh: Siska Juliana
LenSa MediaNews__Suasana bulan Ramadan menjadi hal yang sangat dirindukan oleh umat muslim di seluruh dunia. Bulan istimewa yang penuh dengan keberkahan dan ampunan. Tetapi saat ini, kesucian bulan Ramadan telah dinodai oleh berbagai peristiwa yang mengiris hati.
Seperti yang terjadi di wilayah Bogor. Pada awal Ramadan, Polresta Bogor berhasil menciduk para pelaku prostitusi online jaringan nasional. Kasus ini dapat terungkap karena laporan dari masyarakat. Mereka mengeluh dengan maraknya bisnis haram tersebut.
Para pelaku datang dari berbagai kota dan beragam profesi, seperti selebgram, caddy, bahkan putri daerah. Muncikari mengaku bisnis ini dijalankan sejak tahun 2019 dengan keuntungan mencapai ratusan triliun rupiah. Kini pelaku dijerat dengan UU 21/2007 Bab 2 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tribunnews.com, 15-03-2024)
Ternyata tak hanya di Bogor, razia serupa juga dilakukan di Lombok dan Belitung. Razia ini berhasil mengungkap bisnis haram yang dijalankan. Padahal, kedua kota tersebut dianggap cukup Islami. Praktik prostitusi yang dari dulu sudah menjamur, kini mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan teknologi.
Maraknya kasus prostitusi online disebabkan belum ada solusi yang menyentuh akar permasalahan ini. Sebab, akarnya adalah sistem kapitalis sekuler yang berkuasa saat ini.
Sistem sekuler telah melahirkan individu yang jauh dari agama. Karena dalam sistem ini, agama dijauhkan dari kehidupan. Agama hanya dipahami sebagai ibadah ritual saja. Sedangkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, diserahkan aturannya pada manusia yang akalnya lemah dan terbatas. Standar kebahagiaannya pun hanya kepuasan, maka tak mengherankan jika untuk memenuhi hawa nafsunya dengan jalan prostitusi online.
Dalam sistem sekuler, bisnis yang dijalankan tidak mengenal halal dan haram. Meskipun bisnis tersebut haram, jika memberikan keuntungan yang sangat besar, maka terus dibiarkan. Tanpa peduli apakah mendatangkan manfaat atau mudarat bagi masyarakat.
Sanksi dalam sistem sekuler juga tidak menjerakan. Untuk PSK dan penggunanya tidak ada sanksi yang tegas. Mereka dikenai pasal perzinaan dengan penjara maksimal 9 bulan. Itu pun bagi laki-laki dan perempuan yang sudah menikah, serta ada aduan dari pasangan. Sedangkan sanksi bagi muncikari, yaitu maksimal 15 tahun penjara.
Sistem ekonomi kapitalisme membuat kemiskinan akut di tengah masyarakat. Sebab penguasa tidak menjadi pelayan rakyat, hanya sebatas regulator saja. Kekayaan negara diserahkan pengurusannya pada swasta atau asing. Alhasil, impitan ekonomi memaksa sebagian perempuan menjadi PSK untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Inilah fakta yang terjadi dalam sistem kapitalisme sekuler. Kemaksiatan menjadi hal yang wajar. Maka dari itu, perlu solusi yang hakiki untuk menyelesaikan permasalahan sistemik ini dari akar hingga daunnya. Oleh karena itu, sistem ini harus segera dicampakkan, kemudian diganti dengan penerapan Islam secara kaffah.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 208,
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Islam bukan sekadar agama ritual, tetapi sebuah ideologi yang memiliki aturan untuk menyelesaikan seluruh problematika kehidupan.
Sistem Islam melahirkan individu yang bertakwa, karena mereka menyadari bahwa tujuan kehidupan untuk beribadah. Maka standar perbuatannya adalah halal haram, serta kebahagiaannya adalah menggapai rida Allah SWT.
Akibatnya, bisnis prostitusi akan hilang. Karena baik pelaku maupun penggunanya senantiasa menjauhi larangan Allah. Mereka takut jika melanggar hukum syarak, sebab apa pun akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Sistem sanksi dalam Islam juga sangat menjerakan. PSK dan penggunanya dikenai hukuman rajam, bagi yang sudah menikah. Adapun hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun, bagi yang belum menikah. Bagi muncikari, hukuman berupa ta’zir yang diputuskan oleh pengadilan. Hukumannya bisa lebih berat, karena ada unsur perdagangan manusia.
Sistem ekonomi Islam membuat kehidupan masyarakat sejahtera. Penguasa berperan sebagai pengurus (raa’in) rakyat. Sehingga kebutuhan sandang, pangan, dan papan terpenuhi, termasuk tersedianya lapangan pekerjaan.
Perempuan juga tidak akan terbebani untuk mencari nafkah seperti yang terjadi saat ini. Nafkah akan dipenuhi oleh suami, para wali mereka. Bahkan jika tidak ada yang menanggungnya, maka negara akan turun tangan. Kehormatan dan kemuliaan wanita sangat dijaga, sebab dari wanita lahir peradaban yang gemilang.
Dengan demikian, penerapan Islam kaffah akan menghapuskan kezaliman dan kemaksiatan. Diganti dengan kemuliaan dan kesejahteraan. Hal ini tidak akan pernah kita rasakan dalam sistem kapitalis sekuler yang telah jelas keburukannya. Wallahu ‘alam bishshawab.