Pinjol Meningkat, Hidup Rakyat Makin Berat


Oleh: Nur Illah Kiftiah Khaerani
(Guru di Bandung)

 

 

LenSa MediaNews__Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi penyaluran pinjaman online (pinjol) pada saat momentum Ramadhan 2024 ini akan melonjak. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan bahwa asosiasi menargetkan pendanaan di industry financial technology peer-to-peer (Fintech P2P) lending saat Ramadhan dapat tumbuh sebesar 12%. “ Industri Fintech lending cenderung melihat peningkatan penyaluran pendanaan menjelang Ramadhan karena permintaan yang meningkat. “kata Entjik kepada Bisnis. Namun, dia mengungkapkan bahwa adanya potensi inflasi dan lonjakan kredit macet yang bisa menjadi tantangan dan perlu dihadapi Industri menjelang momentum Ramadhan 2024. Proyekti tersebut juga di dukung oleh rendahnya pendanaan UMKM dan tidak dapat disediakan seluruhnya oleh perbankan. Menurutnya perlu melakukan Analisa dan pemantauan lebih lanjut terhadap factor-faktor di lapangan yang mempengaruhi dinamika secara langsung. Serta perlu menekan angka kredit macet, seperti peningkatan Analisa resiko dan pemantauan yang lebih ketat terhadap pinjaman yang diberikan. (Bisnis.com)

 

 

Dari fakta di atas, menggambarkan serta sudah menjadi logika normal bahwasannya pada saat ini pinjol adalah Solusi permasalahan finansial termasuk dalam hal UMKM di gadang sebagai penyangga ekonomi nasional, nyatanya tidak sedikit yang mengalami kesusahan permodalan, terlebih saat permintaan meningkat, secara otomatis membutuhkan modal untuk meningkatkan produksi. Kondisi ini dijadikan peluang bagi para pemilik modal, mereka mendirikan Perusahaan fintech yang menawarkan peminjaman uang dengan prosedur lebih mudah dibandingkan perbankan dan Perusahaan pembiayaan, akan tetapi tetap dengan mekanisme pinjaman berbunga (riba).

 

 

Karena sistem kehidupan saat ini diatur oleh sistem kapitalisme, maka Masyarakat memandang hal tersebut adalah solusi padahal keberadaan fintech adalah gambaran nyata lepas tanggung jawab penguasa kapitalisme dalam menjamin kesejahteraan pengusaha. Pengusaha kecil dibiarkan mencari modal sendiri, tidak ada jaminan sedikitpun. Mereka juga ada di ring yang sama dengan pengusaha bermodal besar. Penguasa di dalam sistem kapitalisme tidak bervisi dunia akhirat, hingga mengabaikan bahwa usaha bukan hanya untung rugi, namun juga akhirat. Masyarakat terpaksa dan di buat rela melanggar hukum syariat hanya demi mencari uang.

 

 

Berbeda halnya dengan sistem Islam, Dimana negara mengurus dan melayani masyarakatnya dengan sepenuh hati. Sikap demikian karena konsekuensi logis bahwa kepemimpinan akan dipertanggungjawabkan di dunia maupun di akhirat. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. Al-Bukhari). Terkait UMKM termasuk ekonomi sektor rill karena di dalamnya ada aktivitas perdagangan, sementara perdagangan menjadi salah satu dari empat sumber ekonomi dalam sistem Islam, selain pertanian, jasa dan industri. Agar UMKM dapat berkembang dan memberikan kontribusi nyata pada perekonomian Masyarakat, khususnya perdaganan UMKM. Sistem Islam menciptkan suasana bisnis yang sehat dan syar’i yaitu sistem Islam tidak akan membuka sedikitpun sektor ekonomi non rill seperti Perusahaan fintech dan bank ribawi, karena konsep ribawi akan membuat aliran uang macet dan menumpuk di pemilik modal, bahkan akan membuat angka peningkatan ekonomi tidak rill karena dihitung dari pergerakan saham dan investasi.

 

 

Oleh karena itu Allah SWT mengharamkan riba dalam muamalah, sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Baqarah: 275 yang artinya “ Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Dengan demikian mekanisme permasalahan UMKM tidak bersumber dari Perusahaan fintech, bank atau Perusahaan pembiayaan lainnya, namun bersumber dari Baitul mal yakni Lembaga keuangan di dalam sistem Islam yang memiliki tiga sumber pemasukan, pertama pos kepemilikan negara, kedua pos kepememilikan umum dan ketiga pos zakat. Yang masing-masing pos memiliki jalur pemasukan dan pengeluaran. Termasuk dalam penyediaan dana untuk UMKM negara berperan dalam mengembangkan usaha rakyat, langsung memberikan tanpa menggunakan mekanisme riba, bahkan diberikan secara cuma-Cuma. Agar dana tersebut tidak di salah gunakan, akan diawasi dan dikontrol terhadap jenis usaha yang dikembangkan. Permodalan inilah yang akan meringankan perdagangan dalam memulai usaha mereka. Seperti inilah sistem Islam berperan dalam mengembangkan usaha rakyat, sebagai salah satu sumber mata pencaharian rakyat. Serta menjaga rakyatnya agar terhindar dari larangan syariat Ketika berusaha.
Wallahu ‘alam bishshawab

Please follow and like us:

Tentang Penulis